Buktikan Dirinya Tak Bersalah, Fredrich Yunadi Siapkan 10 Profesor
Terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi berencana menghadirkan 10 ahli
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi berencana menghadirkan 10 ahli dalam persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mantan kuasa hukum Setya Novanto ini berharap para ahli tersebut dapat membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
"Saksi ahli kami saja ada 10 orang. Itu profesor dan guru besar semua," kata Fredrich dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/4/2018).
Baca: Tak dapat Bankeu dari Pemprov, Bappeda Pelalawan Beberkan Fakta Ini
Tidak hanya menghadirkan ahli, Fredrich juga meminta izin kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi ade charge, atau saksi meringankan.
Saksi meringankan yang akan dihadirkan yakni saksi yang pernah diperiksa oleh penyidik KPK, namun tidak dihadirkan jaksa dalam persidangan.
Baca: 5 Langkah Mudah Sadap WhatsApp Pacar dari Jarak Jauh, Cocok Buat yang Lagi LDR
Baca: Hari Buruh Internasional, Seribuan Massa Organisasi Buruh ini Aksi Damai di Pangkalan Kerinci
Terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/4/2018).
Fredrich merasa saksi yang tidak dihadirkan tersebut keteranganya sangat menguntungkan bagi pihaknya. Selain itu, Fredrich juga meminta majelis hakim tidak mempersingkat waktu persidangan. Dia meminta diberikan hak yang sama untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
"Kalau mau hadirkan saksi ya jangan dua, kalau perlu delapan. Saya siap sampai pagi kalau saksi diperiksa maraton," tambahnya.