Kepulauan Meranti
Ampun, DPO Curat Ini Digrebek Saat Mengkonsumsi Sabu-sabu
Jajaran Polres Kepulauan Meranti mengamankan seorang penikmat sabu saat melakukan penggerebekan terhadap pelaku tindak pidana Curat.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Budi Rahmat
Laporan Reporter Tribunpekanbaru.com, Guruh BW
TRIBUNPEKANBARU.COM,SELATPANJANG-Jajaran Polres Kepulauan Meranti mengamankan seorang penikmat sabu saat melakukan penggerebekan terhadap pelaku tindak pidana Curat.
Kedua pelaku tindak pidana berbeda tersebut diamankan di salah satu rumah di Jalan Pusara, Kelurahan Selatpanjang Timur, Selasa (1/5/2018) sore.
Kasubag Humas Polres Kepulauan Meranti, AKP Amir Husein mengungkapkan, kedua pelaku berinisial WH alias Konel (47) dan Er alias Bosek (38).
Baca: Pemprov Riau dan Kanwil Kemenag Tinjau Asrama Haji, Begini Hasilnya
Ia menjelaskan, penangkapan keduanya berawal pada saat Sat Res Krim Polres Kepulauan Meranti mendapat informasi jika Er yang merupakan DPO Curat sedang berada di salah satu rumah di Jalan Pusara.
Benar saja, saat didatangi petugas Er berada di rumah tersebut.
"Saat petugas melakukan penggeledahan ke kamar, ternyata ada WH ditemukan sedang memakai narkoba jenis sabu," ujar Amir Husein, Rabu (2/5/2018).
Baca: Terpilih Sebagai Polisi Teladan, Ini Pesan Iptu Rudi Sudaryono untuk Rekan-rekannya
Saat HW digeledah, polisi menemukan 0,26 gram sabu terbungkus dan kaca pirek yang masih berisi sabu.
"Begitu ada pelaku pengguna sabu, Sat Res Krim langsung berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasusnya masing-masing," ujar Amir Husein.(*)