Indragiri Hulu
Pengawalan Ketat Sidang Pertama Bandar Narkoba Alex di Inhu, Pengunjung dan Saksi Harus. . .
Pada pelaksanaan sidang pertama tersebut tampak ramai dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisan baik dari Polres Inhu maupun Brimob Polda Riau.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribuninhu.com, Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT- Pengadilan Negeri (PN) Rengat menggelar sidang pertama bandar narkoba di Kecamatan Pasir Penyu, Alex pada Senin (7/5/2018).
Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim Guntoro Eka Sekti, sebagai ketua majelis dan dua hakim anggota, Immanuel Marganda Putra Sirait dan Debora Maharani Manullang.
Pada pelaksanaan sidang pertama tersebut tampak ramai dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisan baik dari Polres Inhu maupun Brimob Polda Riau.
Bahkan untuk memasuki ruang sidang, sejumlah saksi dan pengunjung harus melalui pemeriksaan oleh petugas kepolisian yang juga dilengkapi dengan metal detektor.
Baca: Kamu Peserta Ujian SBMPTN 2018? Ada Tips Bagi Pejuang SBMPTN dari Mahasiswa UGM
Baca: Punya Banyak Peluang Gol, Ini Penyebab PSPS Hanya Main Imbang Lawan Persika Kerawang
Baca: Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Tulisan Ganti Presiden 2019 Aspirasi Sah dan Konstitusional
Pada sidang pertama ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi dari kepolisian yang ikut melakukan penangkapan terhadap Alex.
Seperti diketahui Alex merupakan bandar narkoba yang ditangkap pada akhir November 2017 lalu.
Alex ditangkap atas kepemilikan narkoba 1796,69 gram shabu, 198 butir pil ekstasi, tiga pucuk senpi, uang senilai Rp 148.957.000 dan sejumlah harta benda lainnya dalam tindak pidana pencucian uang. (*)