Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pembebasan Lahan Pelebaran Jalan Subrantas Tersisa 3 Persil, Begini Kendala di Lapangan

Satu persatu bangunan yang berdiri di atas lahan yang terkena dampak pelebaran Jalan Subrantas tersebut dirobohkan.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Afrizal
Tribunpekanbaru/syaifulmisgio
Pembebasan Lahan Pelebaran Jalan Subrantas Masih Tersisa 3 Persil Lagi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Ratusan petugas gabungan melakukan eksekusi paksa pembebasan lahan untuk pelebaran jalan Subrantas, Rabu (9/5/2028).

Tim gabungan yang melakukan eksekusi pembebasan lahan ini melibatkan petugas dari pengadilan negeri Pekanbaru, Satpol PP, Dinas Pertanahan, Polresta Pekanbaru, Polsek Tampan dan perwakilan dari kementrian.

Sejumlah bangunan dirobohkan oleh petugas dengan menggunakan alat berat, jenis eksavator.

Satu persatu bangunan yang berdiri di atas lahan yang terkena dampak pelebaran Jalan Subrantas tersebut dirobohkan.

Selama jalanya proses eksekusi tidak terjadi bentrokan atau penolakan dari pemilik lahan.

Baca: Presiden Joko Widodo Hadiri Harlah NU di Mesjid Annur Pekanbaru, Batal Jadi Imam Salat Ashar

Baca: Pengelolaan Sampah Zona I Dikelola Pemko? DPRD: Asal Jangan Melanggar Perpres Aja

Baca: Gemes Banget, Viral Video Polisi Lalu Lintas Seberangkan Kucing di Jalan Raya

Baca: Terkait Hiburan Malam Selama Ramadhan, Begini Penjelasan Walikota Dumai 

Sebab sebelumnya pemilik lahan sudah diberitahukan terkait rencana eksekusi tersebut.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Dedi Gusriadi, Rabu (9/5/2018) mengatakan, luas lahan yang dieksekusi paksa tersebut luasnya mencapai 2 persil.

Upaya paksa ini dilakukan setelah sebelumnya tidak ada titik antara pemilik lahan dengan Pemko Pekanbaru.

Sehingga Pemko Pekanbaru menempuh jalur konsinyiasi dengan menitipkan ganti rugi lahan tersebut ke pihak pengadilan.

"Seluruhnya ada 7 persil lahan yang kita titipkan di pengadilan. Setelah dilakukan komunikasi dengan pemilik lahan, ada dua persil yang sudah disetujui oleh pemiliknya. Masih tersisa lah 5 persil. Dari lima persil itu, dua persil kita eksekusi hari hari ini. Jadi sekarang masih ada 3 persil lagi yang belum tuntas," beber Dedi.

Lebih lanjut Dedi mengungkapkan, dari 3 persil tersebut sejauh ini belum bisa dilakukan upaya eksekusi paksa.

Sebab masih ada kendala teknis di lapangan.

Sehingga harus ditempuh upaya lain sebelum dilakukan eksekusi.

"Ada satu persil lagi yang terpaksa kita lanjutkan ke proses persidangan karena status kepemilikan lahanya tumpang tindih," katanya.

Baca: Sule Digugat Cerai Istri, Nikah Usia 19,Tinggal di Rumah Petak hingga Mas Kawin 50 Ribu

Baca: Kerusuhan di Mako Brimob, 1 Tahanan Tewas Ditembak Akibat Rebut Senjata, 1 Polisi Masih Disandera

Baca: Ingat Mosi Tak Percaya pada Pimpinan Komisi I DPRD Inhu, Ini Kabar Terbarunya

Baca: Sudah 4 Tahun Ayah Setubuhi Anak, Aksi Bejatnya Akhirnya Ketahuan Berkat Hal Ini

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved