Pembebasan Lahan Pelebaran Jalan Subrantas Tersisa 3 Persil, Begini Kendala di Lapangan
Satu persatu bangunan yang berdiri di atas lahan yang terkena dampak pelebaran Jalan Subrantas tersebut dirobohkan.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Ratusan petugas gabungan melakukan eksekusi paksa pembebasan lahan untuk pelebaran jalan Subrantas, Rabu (9/5/2028).
Tim gabungan yang melakukan eksekusi pembebasan lahan ini melibatkan petugas dari pengadilan negeri Pekanbaru, Satpol PP, Dinas Pertanahan, Polresta Pekanbaru, Polsek Tampan dan perwakilan dari kementrian.
Sejumlah bangunan dirobohkan oleh petugas dengan menggunakan alat berat, jenis eksavator.
Satu persatu bangunan yang berdiri di atas lahan yang terkena dampak pelebaran Jalan Subrantas tersebut dirobohkan.
Selama jalanya proses eksekusi tidak terjadi bentrokan atau penolakan dari pemilik lahan.
Baca: Presiden Joko Widodo Hadiri Harlah NU di Mesjid Annur Pekanbaru, Batal Jadi Imam Salat Ashar
Baca: Pengelolaan Sampah Zona I Dikelola Pemko? DPRD: Asal Jangan Melanggar Perpres Aja
Baca: Gemes Banget, Viral Video Polisi Lalu Lintas Seberangkan Kucing di Jalan Raya
Baca: Terkait Hiburan Malam Selama Ramadhan, Begini Penjelasan Walikota Dumai
Sebab sebelumnya pemilik lahan sudah diberitahukan terkait rencana eksekusi tersebut.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Dedi Gusriadi, Rabu (9/5/2018) mengatakan, luas lahan yang dieksekusi paksa tersebut luasnya mencapai 2 persil.
Upaya paksa ini dilakukan setelah sebelumnya tidak ada titik antara pemilik lahan dengan Pemko Pekanbaru.
Sehingga Pemko Pekanbaru menempuh jalur konsinyiasi dengan menitipkan ganti rugi lahan tersebut ke pihak pengadilan.
"Seluruhnya ada 7 persil lahan yang kita titipkan di pengadilan. Setelah dilakukan komunikasi dengan pemilik lahan, ada dua persil yang sudah disetujui oleh pemiliknya. Masih tersisa lah 5 persil. Dari lima persil itu, dua persil kita eksekusi hari hari ini. Jadi sekarang masih ada 3 persil lagi yang belum tuntas," beber Dedi.
Lebih lanjut Dedi mengungkapkan, dari 3 persil tersebut sejauh ini belum bisa dilakukan upaya eksekusi paksa.
Sebab masih ada kendala teknis di lapangan.
Sehingga harus ditempuh upaya lain sebelum dilakukan eksekusi.
"Ada satu persil lagi yang terpaksa kita lanjutkan ke proses persidangan karena status kepemilikan lahanya tumpang tindih," katanya.
Baca: Sule Digugat Cerai Istri, Nikah Usia 19,Tinggal di Rumah Petak hingga Mas Kawin 50 Ribu
Baca: Kerusuhan di Mako Brimob, 1 Tahanan Tewas Ditembak Akibat Rebut Senjata, 1 Polisi Masih Disandera
Baca: Ingat Mosi Tak Percaya pada Pimpinan Komisi I DPRD Inhu, Ini Kabar Terbarunya
Baca: Sudah 4 Tahun Ayah Setubuhi Anak, Aksi Bejatnya Akhirnya Ketahuan Berkat Hal Ini