Ramadan 1439 H
Pemko Ancam Cabut Izin Usaha Tempat Hiburan Malam yang Beroperasi di Bulan Ramadan
Pemerintah Kota Pekanbaru akan memberikan saksi tegas kepada pelaku usaha hiburan malam yang membandel.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru akan memberikan saksi tegas kepada pelaku usaha hiburan malam yang membandel dan tetap beroperasi selama Ramadan.
Tidak tanggung-tanggung, jika terbukti beroperasi dalam bulan Ramadan, maka Pemko mengancam akan mencabut izin tempat hiburan malam tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, Senin (14/5/2018) mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat yang digelar pekan lalu, maka diputuskan tempat hiburan seperti karaoke, diskotik, pub dan lain semacamnya tutup, termasuk tempat hiburan bagian dari fasilitas hotel.
"Tempat hiburan itu tidak beroperasi selama bulan puasa," katanya pada Tribunpekanbaru.com.
Kondisi ini berbeda bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Baca: Digugat Cerai Istri. Ibnu Jamil dan Ade Maya Masih Tinggal Serumah
Baca: 5 Fakta Keluarga Pelaku Bom Gereja Surabaya, No 3 Bikin Miris
Di mana tempat hiburan yang menjadi fasilitas hotel tetap diizinkan buka dengan diberikan batasan jam operasional.
"Kita ingin memberikan perlakuan yang sama terhadap tempat hiburan, maka ditutup semuanya," ujarnya.
Untuk itu, dirinya mengimbau agar mematuhi aturan dan ketentuan yang telah dibuat Pemko Pekanbaru.
Namun jika masih ada pelaku usaha yang membandel, maka siap-siap untuk diberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin.
"jika kedapatan, kita cabut izin mereka yang sudah diberikan," pungkasnya. (*)
