Pelalawan
Mahasiswa Diduga Tampung Hasil Rampokan, Pengacara Teteskan Air Mata Saat Bacakan Pledoi
Bahkan Khairul tidak berniat sedikitpun untuk mengambil keuntungan dari uang tersebut saat disimpan di rekeningnya.
Penulis: johanes | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com: Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Terdakwa Khairul (25) menyampaikan pledoi pada persidangan, Selasa (15/5/2018) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.
Khairul diduga menampung hasil rampokan toke mas di Kecamatan Langgam Desember 2017 silam.
Mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta ini didampingi empat pengacara yang membacakan pledoinya.
Sidang dipimpin majelis hakim diketuai Nurrahmi SH MH, Rahmad Hidayat Batubara SH MH, dan Andry Eswin Sugandi Oetara SH MH sebagai hakim anggota.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan diwakili Marthalius SH.
Baca: NGERI. . . Tumpukan Sampah di Jalan Duyung Pekanbaru Menggunung, Warga: Sudah Lama Tak Diangkut
Baca: Atlet Judo Tetap Berlatih Selama Ramadhan, Cuma Porsi Latihan Dikurangi
Baca: Wakapolri Ungkap Hubungan Emosional 25 Tahun dengan Almarhum Iptu Luar Biasa Anumerta Auzar
Baca: Arus Lalu Lintas Sekitar Mapolda Riau Kembali Dibuka
Penasehat hukum terdakwa Khairul, Mayendri SH dan rekan-rekan membacakan seluruh pledoi secara bergantian.
Dalam pledoinya, terdakwa Khairul bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah seperti yang dituduhkan JPU yakni pasal 480 KUHP tentang menampung atau menadah hasil curian.
Terdakwa mengaku tidak mengetahui jika uang sebanyak Rp 40 juta yang dikirimkan terdakwa Noprion alias oyon, pelaku perampokan toke mas di Langgam, merupakan hasil kejahatan.
Bahkan Khairul tidak berniat sedikitpun untuk mengambil keuntungan dari uang tersebut saat disimpan di rekeningnya.
"Klien kami tidak mengatahui sama sekali uang itu hasil dari kejahatan. Hanya karena rasa pertemanan, ia memberikan nomor rekeningnya kepada oyon," terang Mayendri sambil menitikan air mata.
Sambil menangis, penasihat hukum meminta hakim memutuskan jika Khairul tidak bersalah dan membebaskannya dari segala tuntutan serta memulihkan nama baiknya.
Setelah pembacaan pledoi, majelis hakim menutup sidang.
Sidang dilanjutkan pada Kamis (17/5/2018) besok dengan agenda pembacaan putusan.
JPU Kejari Pelalawan, Marthalius menyatakan tak semua fakta persidangan yang masukan penasihat hukum terdakwa dalam pledoi.
Baca: Pelaku Usaha dan Wisata Ungkap Efek Aksi Teror di Mapolda Riau Bagi Ekonomi dan Investasi Riau
Baca: Kena Sabetan Pedang di Belakang Kepala, Kompol Farid Abdullah Terhuyung, Begini Kondisinya
Baca: ISIS Rilis Poster Cara Melakukan Aksi Teror di Piala Dunia