Kampar
Sebut Ada Unsur Sakit Hati di Balik Gugatan Juswari, Inlaning Ungkap Fakta Ini
Gugatan PMH yang diajukan seorang anggota DPRD Kampar, Juswari Umar Said ke PN Bangkinang, terus menuai reaksi dari sejumlah kalangan.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Fernando Sihombing
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan seorang anggota DPRD Kampar, Juswari Umar Said ke Pengadilan Negeri Bangkinang, terus menuai reaksi dari sejumlah kalangan. Katakanlah Indonesia Law Enforcement Monitoring (Inlaning).
Lembaga ini melihat keanehan dalam gugatan tersebut. Ketua Inlaning, Dempos TB mencium aroma politik begitu terasa. Anehnya, kata dia, tikak berlatar belakang partai, melainkan politik pribadi.
"Kami banyak mendapat informasi, ada unsur sakit hati," ungkap Dempos, Selasa (22/5/2018) pada Tribunpekanbaru.com.
Sakit hati tentunya kepada Pemerintahan sekarang. Ia menyinggung berbagai kritik yang dilontarkan Juswari melalui tulisan di media sosial.
Menurut dia, ada kesan, kritikan bahkan bermuatan serangan itu setelah istri Juswari dicopot dari sebuah jabatan di Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Kampar beberapa waktu lalu.
Baca: Tak Banyak yang Tahu, Ini Sejarah Asal Muasal Es Batu, Ternyata Dulunya Itu. . . . .
Ia tak dapat memastikan jika oleh karena pencopotan itu, memicu Juswari melayangkan gugatan.
"Kita hanya tidak setuju, kalau gugatan yang mengatasnamakan hak masyarakat, ternyata dilatarbelakangi sentimen pribadi," ujar Dempos. Apalagi, kata dia, perkara yang digugat adalah masalah lama.
Dempos mengatakan, Juswari duduk di Komisi III DPRD Kampar dapat menggunakan haknya. Komisi III yang membidangi keuangan berwenang meminta penjelasan atas tindak lanjut dari temuan BPK. Namun hal itu tidak dilakukan.
Baca: Giliran Istri Zumi Zola yang Dipanggil KPK
Menurut Dempos, langkah yang diambil Juswari justru melecehkan lembaga DPRD. DPRD seakan dianggap tidak mempunyai kekuatan lagi, sehingga upaya hukum menjadi jalan satu-satunya.
Padahal, status sebagai anggota DPRD selalu melekat.
Di tinjau dari kapasitas sebagai penggugat, Dempos juga menilai Juswari lemah. Ia mengatakan, Juswari jelas bukan pihak yang dirugikan.
"Rakyat sudah mempercayakan sebagai anggota DPRD. Bukan sebagai praktisi hukum," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/gedung_pengadilan-negeri-pn-bangkinang_20150819_125306.jpg)