Pelalawan
TP4D Kejari Pelalawan Undang 40 Kades, Bahas Soal Program Ini
TP4D Kejari Pelalawan mengundang sebanyak 40 orang Kepala Desa pada Selasa (22/5/2018) lalu.
Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com: Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan mengundang sebanyak 40 orang Kepala Desa (Kades) pada Selasa (22/5/2018) lalu.
TP4D Kejari Pelalawan mengumpulkan para kepala desa tekait program pendampingan dalam mengelola Dana Desa (DD) tahun 2018 ini.
Pasalnya penggunaan DD yang dikucurkan dari pemerintah pusat sudah mulai berjalan.
Kades sebagai penanggungjawab perlu diberikan pendampingan oleh korps Adhyaksa.
"Sebenarnya pendampingan ini berdasarkan surat permohonan dari mereka (kades). Artinya sebagai kelanjutan program TP4D dari tahun-tahun sebelumnya," terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Pelalawan, Praden K Simanjuntak, kepada tribunpelalawan.com, Rabu (23/5/2018).
Praden menjelaskan, TP4D ingin mengetahui apa saja program masing-masing desa yang dikerjakan tahun ini yang pembiayaannya melalui DD.
Baca: Anggota Dewan Temui Kementerian Pekerjaan Umum, Begini Kabar Terbaru Waduk di Rokan Hulu
Agar proses pendampingan bisa dilaksanakan dengan baik dan tidak terjadi penyimpangan.
"Intinya kita mengantisipasi adanya tindak pidana korupsi.
Karena Dana Desa bukan milik kepala desa, melainkan milik desa," tambahnya.
Ia mengungkapkan, pendampingan desa dilakukan untuk seluruh penggunaan DD baik operasional maupun kegiatan fisik.
Pengelolaan DD harus melalui swakelola bersama masyarakat desa dan memberdayakan Sumber Daya Manusia (SDM) di desa tersebut.
Baca: HOREE. .Presiden Jokowi Resmi Naikkan THR dan Gaji Ke-13 PNS hingga Pensiunan
Artinya proyek maupun kegiatan fisik tidak bisa ditender ataupun dikontrakan kepada pihak ketiga.
Tentunya tidak hanya sebatas pendampingan, tapi pihaknya akan melakukan pengecekan pada hasil akhir program DD.
Untuk mengetahui bagaimana korelasi perencanaan dengan realisasi pembangunan. (*)