Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kampar

Mantan Wabup Pelalawan di Luar Lapas, Begini Penjelasan Kepala Pengamanan Lapas Bangkinang 

Ia mengkonfirmasi soal Marwan yang dijumpai berada di luar Lapas. Efendi mengungkapkan, Marwan ditetapkan telah menerima asimilasi.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Afrizal
TribunPekanbaru
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bakti Praja, Kabupaten Pelalawan, dengan terdakwa Wabub Pelalawan, Marwan Ibrahim, digelar di Pengadilan Tipikor pada Pangadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (11/2/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nando

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG- Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Bangkinang, Efendi Purba membenarkan informasi ihwal mantan Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim yang terpidana Tindak Pidana Korupsi.

Ia mengkonfirmasi soal Marwan yang dijumpai berada di luar Lapas.

Efendi mengungkapkan, Marwan ditetapkan telah menerima asimilasi.

Namun ia tidak memberi penjelasan detil soal asimilasi untuk Marwan.

"Memang itu benar. Dia (Marwan) keluar. Dan itu asimilasi," katanya, Jumat (25/5/2018) siang.

Menurut Efendi, pemberian asimilasi itu sudah sekitar dua bulan terakhir.

Baca: VIDEO: Napi Diduga Mirip Mantan Wabup Pelalawan Bebas Keluar Masuk Lapas Bangkinang

Baca: Pascapengesahan Perda RTRW Riau Dewan Minta Sektor Perizinan Jadi Lumbung PAD

Ia sendiri melihat surat pemberian asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.

Efendi mengaku tidak berwenang memberi penjelasan lebih jauh.

Ia mengarahkan hal itu ditanya langsung kepada Kepala Lapas, Herry Suhasmin.

Efendi mengatakan, Marwan memang tidak dikawal di luar Lapas.

Sebab Marwan dikaryakan dengan pihak ketiga.

Merujuk referensi yang ada, asimilasi adalah proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana di dalam kehidupan masyarakat.

Bentuk asimilasi terdiri dari bidang pendidikan, latihan keterampilan, kegiatan kerja sosial dan pembinaan lainnya di lingkungan masyarakat.

Asimilasi dapat diberikan jika Narapidana Tipikor telah menjalani 2/3 dari masa hukumannya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved