Kampar
Mantan Wabup Pelalawan di Luar Lapas, Begini Penjelasan Kepala Pengamanan Lapas Bangkinang
Ia mengkonfirmasi soal Marwan yang dijumpai berada di luar Lapas. Efendi mengungkapkan, Marwan ditetapkan telah menerima asimilasi.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nando
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG- Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Bangkinang, Efendi Purba membenarkan informasi ihwal mantan Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim yang terpidana Tindak Pidana Korupsi.
Ia mengkonfirmasi soal Marwan yang dijumpai berada di luar Lapas.
Efendi mengungkapkan, Marwan ditetapkan telah menerima asimilasi.
Namun ia tidak memberi penjelasan detil soal asimilasi untuk Marwan.
"Memang itu benar. Dia (Marwan) keluar. Dan itu asimilasi," katanya, Jumat (25/5/2018) siang.
Menurut Efendi, pemberian asimilasi itu sudah sekitar dua bulan terakhir.
Baca: VIDEO: Napi Diduga Mirip Mantan Wabup Pelalawan Bebas Keluar Masuk Lapas Bangkinang
Baca: Pascapengesahan Perda RTRW Riau Dewan Minta Sektor Perizinan Jadi Lumbung PAD
Ia sendiri melihat surat pemberian asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Efendi mengaku tidak berwenang memberi penjelasan lebih jauh.
Ia mengarahkan hal itu ditanya langsung kepada Kepala Lapas, Herry Suhasmin.
Efendi mengatakan, Marwan memang tidak dikawal di luar Lapas.
Sebab Marwan dikaryakan dengan pihak ketiga.
Merujuk referensi yang ada, asimilasi adalah proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana di dalam kehidupan masyarakat.
Bentuk asimilasi terdiri dari bidang pendidikan, latihan keterampilan, kegiatan kerja sosial dan pembinaan lainnya di lingkungan masyarakat.
Asimilasi dapat diberikan jika Narapidana Tipikor telah menjalani 2/3 dari masa hukumannya.