Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kampar

Mantan Wabup Pelalawan di Luar Lapas, Begini Penjelasan Kepala Pengamanan Lapas Bangkinang 

Ia mengkonfirmasi soal Marwan yang dijumpai berada di luar Lapas. Efendi mengungkapkan, Marwan ditetapkan telah menerima asimilasi.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Afrizal
TribunPekanbaru
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bakti Praja, Kabupaten Pelalawan, dengan terdakwa Wabub Pelalawan, Marwan Ibrahim, digelar di Pengadilan Tipikor pada Pangadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (11/2/2015). 

Kepala Lapas, Herry Suhasmin tidak dapat dihubungi.

Nomor selulernya tidak aktif.

Marwan adalah terpidana Tindak Pidana Korupsi.

Ia dijatuhi vonis enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Pekanbaru, 18 Februari 2015 silam. ‎

Marwan juga dikenakan denda sebesar Rp. 500 juta subsider tiga bulan penjara.

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp. 1,5 miliar.

Diketahui, dirinya telah menyerahkan uang Rp. 2 miliar ke Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci untuk disetorkan ke negara pada Agustus 2016 lalu.‎

‎Marwan terbukti korupsi dalam pengadaan lahan untuk Perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan tahun . Ia terjerat bersama beberapa orang yang lain. (*)‎

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved