Kampar
Mantan Wabup Pelalawan di Luar Lapas, Begini Penjelasan Kepala Pengamanan Lapas Bangkinang
Ia mengkonfirmasi soal Marwan yang dijumpai berada di luar Lapas. Efendi mengungkapkan, Marwan ditetapkan telah menerima asimilasi.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Afrizal
Marwan sendiri dijatuhi vonis 6 tahun penjara pada 18 Februari 2015.
Ia terbukti bersalah dalam korupsi Pengadaan Lahan Perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan.
Sebelumnya diberitakan seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Bangkinang diduga Mantan Wakil Bupati Pelalawan, Marwan Ibrahim ketahuan berada di luar.
Seorang warga sempat merekamnya.
Pada video itu terlihat Marwan baru turun dari mobil Toyota Harrier BM 162 CK.
Ia bersama seorang pria yang menemaninya tanpa pengkawalan.
Tak tampak petugas dari Lapas maupun petugas berwenang lainnya.
Mengenakan kemeja warna cerah bermotif, ia hendak masuk ke Lapas.
Baca: Dijatuhi Hukuman Mati, Berikut 5 Fakta Persidangan Aman Abdurrahman yang Dijaga Ketat
Baca: Kantongi 2 Paket Sabu Pria di Siak Santai Saat Digeledah Polisi, Ternyata Ada Tujuannya
Menurut sumber, kejadian itu direkamnya pada Kamis, 29 Maret 2018 sore lalu.
Mobil yang membawa Marwan tiba dan berhenti tepat di depan pintu masuk Lapas.
Marwan tampak mengambil berkas dari dalam mobil.
Sedangkan pria muda yang menemaninya, mengeluarkan barang dibungkus plastik hijau dan mengantarnya ke depan pintu Lapas.
"Sudah itu, baru dia (Marwan) masuk ke dalam (Lapas)," kata sumber, Jumat (25/5/2018).
Belakangan sumber tahu kalau orang itu adalah Marwan Ibrahim.
Pihak Lapas sedang dikonfirmasi.