Dumai
TKA di Dumai Tercatat 52 Orang, Ada Juga yang Membawa Keluarga Saat Bekerja
Pihak imigrasi tidak cuma mendata para TKA saja. Mereka juga mendata keluarga yang datang bersama pekerja.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Imigrasi Dumai mendata, hingga Mei 2018 ada 52 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) bekerja di Kota Dumai.
Mereka tersebar di belasan perusahaan yang ada di Kota Dumai.
Total ada 16 perusahaan yang mempekerjakan TKA.
"Para pekerja ini mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kitas. Jadi mereka sudah melaporkan kepada kami," terang Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi atau Wasdakim Kantor Imigrasi Dumai, Rangga Putra Yudha kepada Tribundumai.com, Sabtu (26/5/2018).
Menurutnya, ada sejumlah TKA membawa serta keluarga saat bekerja di Kota Dumai.
Pihak imigrasi tidak cuma mendata para TKA saja.
Mereka juga mendata keluarga yang datang bersama pekerja.
Perusahaan yang paling banyak mempekerjakan TKA yakni PT Energi Sejahtera Mas.
Baca: 16 Perusahaan di Dumai Pakai Tenaga Kerja Asing, Hingga Mei 2018 Capai 52 Orang
Baca: Imigrasi Dumai akan Deportasi Dua TKA China, Satu Bulan Bekerja Tanpa Izin di PT MGT
Baca: 10 Fakta Laga Liverpool vs Real Madrid, No 6 Bikin Melongo
Baca: Dua Orang TKA China tak Berizin Itu Bekerja di PT MGT Dumai, Ini Dia Profesinya
Perusahaan lainnya yang juga banyak mempekerjakan TKA yakni PT Inti Benua Perkasatama dan PT Bumi Karyatama Raharja.
Sebelumnya, Imigrasi Dumai berencana mendeportasi dua Tenaga Kerja Ilegal (TKA) asal China ke negaranya.
Dua TKA itu kedapatan bekerja di areal PT Mega Green Technology (MGT) Dumai, Kamis (24/5/2018) kemarin.
Mereka juga mengancam bakal mencekal keduanya agar tidak bisa masuk ke Indonesia.
Petugas dari Imigrasi Dumai terpaksa mengamankan keduanya.
Baca: Kisah Ustadz Syarifuddin dari Santri Hingga S2 di Sudan, Perkenalkan Cara Zakat yang Mudah
Baca: Bayi Nyaris Dikubur Hidup-hidup usai Dinyatakan Meninggal, Tiba-tiba Menangis saat Akan Dimakamkan
Baca: Tak Semua Pedagang Makanan Curang, Ini Dia Respon Warga Terhadap Temuan Boraks di Pasar Ramadhan
Mereka diduga menyalahi izin tinggal dengan bekerja di areal perusahaan pengolah limbah B3 tersebut.
Keduanya bahkan sudah satu bulan berada di Kota Dumai untuk bekerja.