Dumai

TKA di Dumai Tercatat 52 Orang, Ada Juga yang Membawa Keluarga Saat Bekerja

Pihak imigrasi tidak cuma mendata para TKA saja. Mereka juga mendata keluarga yang datang bersama pekerja.

Tribundumai.com/Fernando Sikumbang
Dua orang TKA China yang didampingi seorang wanita dari PT Mega Green Technology, sedang menjalani pemeriksaan intensif di ruang wasdakim Imigrasi Dumai hingga Jumat (25/5/2018) petang. 

"Mereka sudah sejak April 2018 berada di Kota Dumai. Sesuai catatan perjalanan mereka masuk melalui Batam dari Singapura," terang Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi atau Wasdakim Kantor Imigrasi Dumai, Rangga Putra Yudha kepada Tribundumai.com, Sabtu (26/5/2018).

Menurutnya, pihak imigrasi masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

Mereka hanya jalani pemeriksaan secara maraton tanpa penahanan di Ruang Detensi Imigrasi Dumai.

Baca: Dua TKA Asal China Diamankan Imigrasi Dumai, Rangga: Mereka Menyalahi Izin Tinggal

Baca: Juara Liga Champions 2018, Gareth Bale Tutup Kemenangan Real Madrid Atas Liverpool 

Baca: Cedera Parah di Bahu, Mohamed Salah Diragukan Tampil Bela Mesir di Piala Dunia 2018

Petugas juga memeriksa paspor dan visa bisnis D-212 milik keduanya.

"Kami bakal rampungkan pemeriksaan secapatnya. Sebab ada rencana pemulangan terhadap kedua TKA ke negaranya," paparnya.

Rangga menegaskan bahwa perusahaan sebagai penanggung jawab atau pemberi kerja harus melaporkan keberadaan TKA di areal perusahaan.

Pihak perusahaan yang tidak melaporkan keberadaan TKA bisa saja terjerat sanksi sesuai Undang- Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Manajemen PT MGT diduga mempekerjakan empat orang Tenaga Kerja Asing (TKA) di areal perusahaannya.

Baca: Hasil Foto Lucinta Luna dengan Fotografer Mario Ardi Sudah Keluar, Respon Netizen Bikin Ngakak!

Baca: Bisa Rusak Hati Hingga Timbulkan Kanker, Ini Dia Bahaya Boraks Bagi Tubuh

Namun, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ini hanya melaporkan dua TKA kepada pihak Imigrasi Dumai.

Dua orang mengantongi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).

Dua orang lagi yakni TKA asal Cina bekerja secara ilegal atau tanpa izin resmi sehingga diamankan oleh Imigrasi Dumai, Kamis (24/5/2018) kemarin. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved