Dumai
TKA di Dumai Tercatat 52 Orang, Ada Juga yang Membawa Keluarga Saat Bekerja
Pihak imigrasi tidak cuma mendata para TKA saja. Mereka juga mendata keluarga yang datang bersama pekerja.
"Mereka sudah sejak April 2018 berada di Kota Dumai. Sesuai catatan perjalanan mereka masuk melalui Batam dari Singapura," terang Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi atau Wasdakim Kantor Imigrasi Dumai, Rangga Putra Yudha kepada Tribundumai.com, Sabtu (26/5/2018).
Menurutnya, pihak imigrasi masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
Mereka hanya jalani pemeriksaan secara maraton tanpa penahanan di Ruang Detensi Imigrasi Dumai.
Baca: Dua TKA Asal China Diamankan Imigrasi Dumai, Rangga: Mereka Menyalahi Izin Tinggal
Baca: Juara Liga Champions 2018, Gareth Bale Tutup Kemenangan Real Madrid Atas Liverpool
Baca: Cedera Parah di Bahu, Mohamed Salah Diragukan Tampil Bela Mesir di Piala Dunia 2018
Petugas juga memeriksa paspor dan visa bisnis D-212 milik keduanya.
"Kami bakal rampungkan pemeriksaan secapatnya. Sebab ada rencana pemulangan terhadap kedua TKA ke negaranya," paparnya.
Rangga menegaskan bahwa perusahaan sebagai penanggung jawab atau pemberi kerja harus melaporkan keberadaan TKA di areal perusahaan.
Pihak perusahaan yang tidak melaporkan keberadaan TKA bisa saja terjerat sanksi sesuai Undang- Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Manajemen PT MGT diduga mempekerjakan empat orang Tenaga Kerja Asing (TKA) di areal perusahaannya.
Baca: Hasil Foto Lucinta Luna dengan Fotografer Mario Ardi Sudah Keluar, Respon Netizen Bikin Ngakak!
Baca: Bisa Rusak Hati Hingga Timbulkan Kanker, Ini Dia Bahaya Boraks Bagi Tubuh
Namun, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ini hanya melaporkan dua TKA kepada pihak Imigrasi Dumai.
Dua orang mengantongi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).
Dua orang lagi yakni TKA asal Cina bekerja secara ilegal atau tanpa izin resmi sehingga diamankan oleh Imigrasi Dumai, Kamis (24/5/2018) kemarin. (*)