First Travel
Sidang Kasus First Travel, Kiki Hasibuan Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Senilai Rp 5 Miliar
Kiki maupun kakak dan kakak iparnya, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan hanya mengandalkan dana setoran jemaah.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Direktur Keuangan sekaligus Komisaris biro perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki divonis 15 tahun penjara.
Kiki menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018).
Selain hukuman penjara, Kiki juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar.
Bila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan 8 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai Kiki hanya mengelola First Travel tanpa ada bisnis lainnya.
Baca: Bikin Pangling, Cantiknya Evelyn Nada Anjani Didandani Ivan Gunawan
Baca: Sebut Anaknya Tak Ikut Tawuran, Ibu Ini Keberatan Putranya dibawa ke Kantor Polisi
Pun tidak ada aset bergerak maupun tidak bergerak maupun pinjaman dari bank untuk menggerakkan bisnis dan membayar kewajiban.
Dalam menjalankan bisnis First Travel, Kiki maupun kakak dan kakak iparnya, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan hanya mengandalkan dana setoran jemaah.
Kiki menggunakan uang setoran jemaah untuk kepentingan pribadinya di luar bisnis First Travel.
Uang digunakan antara lain untuk wisata keliling Eropa.
Pun uang setoran jemaah digunakan untuk membeli rumah.
Baca: Remaja 18 Tahun Lapor Polisi Mengaku Temukan Mayat Bayi, Eh Nggak Tahunya Malah Bayi Sendiri
Baca: 8 Foto Lucu Bikin Ngakak yang Terekam di Bandara, No 5 Romantis atau Aneh?
Baca: Ide Kue Kering Untuk Lebaran, Coba Resep Kue Kering Kacang Kurma Lezat Ini
Baca: Pengakuan Irfan Korban Begal yang Melawan Balik hingga Tewaskan Pelaku, Pasrah dengan Status Polisi
Kepada majelis hakim, Kiki menyatakan akan berpikir tentang hukumannya tersebut.
Hal tersebut juga diutarakan penuntut umum. Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari.
Kiki dijerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, di hadapan majelis hakim, Andika maupun Anniesa mengaku tidak mengajukan banding terkait vonis yang dijatuhkan kepada mereka.
"Saya menolak banding," kata Andika di dalam ruang persidangan
Baca: Berencana Mudik ke Sumatera Barat Waspada Melintasi 3 Titik di Jalur Ini, Masuk Kawasan Rawan
Baca: MIRIS, Beredar di WA Motif Bunuh Diri Siswi SMP Diduga karena tak Masuk Sekolah Favorit
Baca: Posting Status PDIP 85 Persen Isinya kader PKI, Alfian Tanjung Divonis Bebas