Berkas Tersangka Pembunuh Beruang Dinyatakan Lengkap dan akan Diserahkan ke JPU
Penyidik menyatakan berkas pembunuhan beruang madu oleh empat orang tersangka dinyatakan lengkap atau P21.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitresKrimsus) Polda Riau dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah II Sumatera menyatakan berkas pembunuhan beruang madu oleh empat orang tersangka dinyatakan lengkap atau P21.
Berkas keempatnya dinyatakan lengkap dan dijadwalkan akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disusun berkas dakwaannya.
"Berkas pembantaian beruang sudah P21, dan dalam waktu dekat akan kita serahkan ke Jaksa," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes pol Gidion Arif Setiawan pada Tribunpekanbaru.com.
Baca: Sudah 120 Proyek, Proses Lelang 2018 Pemkab Rohul Lebih Cepat dari Tahun Lalu
Keempat orang tersangka dalam perkara ini, Zulkifli (39), Gantisori Sihombing (34), Junus Sinaga (51), dan Fransiskus Butar (33).
Mereka merupakan warga Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Terhadap keempatnya kini sedang menjalani masa penahanan di Mapolda Riau.
Baca: Situasi Kediaman Bupati Bengkalis Malah Ramai Saat Pemeriksaan KPK, Ada Acara Bagi Bonus Atlet
Keempatnya sebelumnya diamankan Gakkum dan Polres Indragiri Hilir (Inhil).
Mereka telah membunuh beruang madu yang terperangkap dalan jeratan yang mereka pasang untuk hama babi hutan.
Selain menjeratnya, warga ini juga mengkonsumsi daging hewan dilindungi tersebut. (*)
