Pelalawan
Surati Perusahaan Disnaker Pelalawan Ingatkan Besaran THR untuk Karyawan
Dalam surat itu ditekankan perusahaan harus membayar THR karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Penulis: johanes | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com: Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pelalawan telah menyurati seluruh perusahaan dan badan usaha yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri tahun 2018.
"Sudah kita sebarkan surat edarannya ke seluruh perusahaan. Sebagian juga kita share melalui group-group What's App (WA)," ujar Pelaksana tunas Kepala Disnaker Pelalawan, Atmonadi, kepada tribunpelalawan.com, Senin (4/6/2018).
Dalam surat itu ditekankan perusahaan harus membayar THR karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Bahkan pekerja yang baru bekerja satu bulan mendapatkan THR penuh.
Baca: Bujuk Rayu Teman Facebook Berujung Petaka Bagi Remaja 13 Tahun di Pelalawan
Baca: Mau THR ASN Segera Dibayar, OPD Wajib Tahu Dulu Imbauan BPKAD Pelalawan Ini
"Pekerja yang bekerja berdasarkan perjanian kerja harian lepas juga mendapat THR. Perhitungannya ada tersendiri berapa besarannya," tambah Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan ini.
Pada surat edaran THR yang salinannya diperoleh tribunpelalawan.com, ada enam poin dan beberapa subpoin penekanan Disnaker kepada perusahaan.
Surat nomor 560/DTK/2018/491 merupakan tindak lanjut surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Pembayaran THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian waktu tertentu.
Kemudian pekerja dengan masa kerja 12 bulan diberikan satu bulan upah, sedangkan pekerja yang kurang 12 bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dan dikali dengan satu bulan upah.
Disnaker juga mengatur sistem dan perhitungan pembayaran THR bagi pekerja harian lepas.
Baca: Belum Dipinang 3 Pelatih Ternama Dunia Sudah Tolak Latih Real Madrid
Baca: Masih Berusia 30 Tahun Pelatih Klub Jerman Ini Berani Tolak Ajakan Real Madrid
"Tapi kalau sudah ada kebiasaan atau aturan dari perusahaan diluar perhitungan itu dan jumlahlahnya lebih besar, silahkan dibayar sesuai dengan kebiasaan dan aturan perusahaan itu," tegasnya.
Atmonadi berharap semua perusahaan taat dan tunduk terhadap edaran yang telah dikirimkan itu tanpa terkecuali. Pihaknya siap memfasilitasi jika ada persoalan antara pekerja dan perusahaan terkait pembayaran THR ini.(*)