Bengkalis
PN Bengkalis Putuskan Perkara Politik Uang Nur Azmi Hasyim dan Ajudannya Gugur
Hakim beralasan perkara politik uang ini sudah melambaui limitasi waktu temuan.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribunbengkalis.com, Muhammad Natsir
TRIBUNBENGKALIS.COM, BENGKALIS - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis memutuskan perkara politik uang yang menjerat Anggota DPRD Nur Azmi Hasyim dan Ajudannya Adi Purnawan, Jumat (8/6) siang di ruang Cakra Pengadilan Negeri Bengkalis.
Dalam putusannya majelis Hakim pengadilan Negeri Bengkalis yang dipimpin Sutarno didampingi dua hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Mohammad Rizky Musmar memutuskan perkara politik uang ini gugur demi hukum.
Dalam putusannya hakim beralasan perkara politik uang ini sudah melambaui limitasi waktu temuan.
Selain itu majelis hakim juga memutuskan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta hak dan martabat para terdakwa.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dihadapan kedua terdakwa dan kuasa hukumnya, serta Jaksa Penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Baca: Rutan Dumai Usulkan 306 Narapidana Dapat Remisi Pada Idul Fitri 2018
Baca: Deklarasi Anti Hoax dan Pilkada Damai di Inhil, Kapolda Riau Berpesan Ini pada Masyarakat
Sementara itu JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis menyatakan masih pikir pikir terkait putusan ini.
"Kita masih pikir pikir tehadap putusan ini apakah akan melakukan banding atau tidaknya. Kita punya waktu tiga hari untuk pikir pikir," ungkap Iwan Roy Carles Kasi Pidum Kejari Bengkalis yang bertindak sebagai JPU.
Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa Saut Maruli Tua Manik mengatakan, pihaknya siap menghadapi banding jaksa penuntut umum jika mereka mengajukan.
"Intinya kita siap jika JPU mengajukan banding," tandasnya.
Usai pembacaan putusan ini, Nur Azmi Hasyim dan Adi Purnawan langsung menyelami hakim dan kuasa hukumnya.
Baca: Harga Sembako Jelang Lebaran di Pangkalan Kerinci Cenderung Stabil
Baca: Realisasi Pajak Pekanbaru Triwulan Dua 2018 Capai Rp 193 Miliar
Sidang putusan tersebut juga menjadi perhatian Publik dan dihadiri Ketua Banwaslu Riau Rusidi Rusdan.
Namun ketua Banwaslu langsung meninggalkan pengadilan negeri Bengkalis usai pembacaan putusan.(*)