Pemko Pekanbaru, 2 Bulan Perhitungan Tagihan PJU Tidak Bisa Diukur, Begini Tanggapan PLN

Pemko Pekanbaru menilai tagihan PJU bulanan hanya Rp 7 Miliar setiap Bulannya. Dua perhitungan ini tidak bisa diukur.

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Budi Rahmat
Tribun Pekanbaru/ Syafruddin Mirohi
Lampu jalan atau Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Tuanku Tambusai tampak padam saat malam hari, Kamis malam (21/6/2018) tadi. Di sejumlah jalan lainnya juga PJU padam. 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Hutang Biaya Penerangan Jalan Umum (PJU) Pemko Pekanbaru kepada pihak PLN Pekanbaru senilai Rp 37 Miliar selama tiga bulan yang diklaim oleh PLN disebut-sebut tidak sesuai perhitungan Pemko.

Pemko Pekanbaru menilai tagihan PJU bulanan hanya Rp 7 Miliar setiap Bulannya. Dua perhitungan ini tidak bisa diukur. Ini terjawab saat PLN enggan menjelaskan mekanisme perhitungan PJU tersebut, apakah per kwh lampu yang digunakan berdasarkan besaran watt nya atau ada perhitungan lain dengan alat ukur meteran seperti halnya meteran listrik rumah.

Baca: Komisi V Ajak Budayakan Sistem Pendidikan Bersih Tanpa Titipan Siswa

General Manager PLN Wilayah Kota Pekanbaru, Kemas Abdulgafur enggan menjelaskannya saat ditanya mengenai mekanisme perhitungan itu.

"Total perhitungannya secara teknis ada detil. Kalau dijelaskan panjang," katanya usai mediasi dengan Pemko Pekanbaru di Kejari Pekanbaru, Selasa (26/6/2018).

Baca: Bantu Pemko Pekanbaru Bayar Tunggakan Listrik PJU, Mahasiswa Gelar Aksi Kumpul Koin

Ia hanya menjelaskan meningkatnya tunggakan Pemko atas tagihan PJU disebabkan karena pertumbuhan Kota Pekanbaru yang berbanding lurus dengan penambahan PJU.

Berapa persen pertumbuhannya, PLN mengaku masih melakukan validasi.

"Yang menyebabkan selisih, pasti pertumbuhan kota Pekanbaru. Pertumbuhan PJU setelah itu kita validasi," lanjutnya.

Tidak jauh berbeda, saat ditanya hal yang sama mengenai cara perhitungan yang dilakukan Pemko atas PJU yang mereka klaim sekitar Rp 7 Miliar perbulanya.

Baca: Sehari Jelang Pemungutan Suara, KPU Kota Padang Musnahkan 2.919 Surat Suara

"Iya selisihnya itu nanti, hari kamislah," ujar Asisten II Pemko Pekanbaru, Elsabrina usai bermediasi yang ditengahi oleh Kajari Pekanbaru, Suripto Irianto.

Baca: Disdik Riau: Dengan Sistem Zonasi, PPDB Tingkat SMA Sederajat Dilakukan Secara Offline

Hasil mediasi ke dua pihak memutuskan solusi jangka pendek menghidupkan PJU untuk selanjutnya kembali dibahas pada hari Kamis (28/6/2018) guna mencari solusi baku atas persoalan ini.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved