Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Eksklusif

Demokrat Riau Pastikan tak Ada Koruptor di Daftar Caleg, Golkar akan Verifikasi Internal

“Dalam PKPU 20 tahun 2018 itu kan dijelaskan dalam ayat 1 pasal 7 huruf H, tidak boleh mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif,” kata Ilham

Editor: harismanto
Partai politik peserta Pemilu 2019 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Di Riau, sejumlah partai politik mendukung Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, tertanggal 30 Juni 2018.

"Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi," demikian bunyi Pasal 7 Ayat (1) huruf h PKPU No 20 tahun 2018. Mereka berkomitmen akan memilih caleg yang bersih dari ketiga kejahatan tersebut.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Riau menyatakan sudah melakukan penyusunan caleg di internal partai, dan siap mendaftarkan ke KPU pada tanggal 14 Juli secara serentak se-Indonesia di semua tingkatan.

Baca: Ramai-ramai Tolak Eks Koruptor, Pendaftaran Calon Legislatif Dimulai Hari Ini

Baca: Aturan KPU Resmi Jadi Undang-Undang, Para Mantan Koruptor Dilarang Jadi Caleg

Sekretaris DPD Demokrat Riau Eddy Muhammad Yatim mengatakan, dipilihnya tanggal 14 tersebut karena sesuai dengan nomor urut partai Demokrat di Pemilu 2019.

Ia katakan pihaknya sudah melakukan penyusunan secara utuh.

Terkait PKPU 20 tahun 2018, Eddy mengatakan sebelum aturan tersebut keluar, pihaknya sudah memiliki acuan tersendiri di internal partai, bahwa mantan koruptor tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai wakil rakyat melalui Partai Demokrat.

Karena itu, ia memastikan tidak ada nama caleg yang mantan koruptor yang akan ikut didaftarkan ke KPU Riau pada 14 Juli nanti.

“Sebelum PKPU tersebut keluar, kami sudah memiliki acuan sendiri di internal partai, bahwa mantan koruptor tidak bisa ikut serta mencaleg,” ujar Eddy kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (3/7/2018).

Ketua Badan Pemenagan Pemilu DPD Hanura Riau, Suhardiman Amby mengatakan, partainya sangat mendukung aturan baru dalam PKPU nomor 20 tersebut.

Baca: Ramalan 12 Zodiak Hari Ini Rabu 4 Juli 2018, Ada yang Makin Romantis sama Pasangan

Baca: Hasil 16 Besar Piala Dunia 2018 dan Prediksi Tim Lolos ke Final, Berita Buruk Tim Inggris

Dikatakannya, Hanura sangat berkomitmen untuk tidak mengikutsertakan mantan koruptor dalam pencalegan di partai besutan Wiranto tersebut.

“Seperti tidak ada calon lain saja kalau tetap mengusung calon dari mantan koruptor. Hanura sangat mendukung PKPU 20 tahun 2018 tersebut,” ujarnya.

Ditambahkan Suhardiman, partainya menganggap larangan terhadap mantan koruptor, mantan napi kasus narkoba dan mantan napi kejahatan seksual anak untuk maju sebagai wakil rakyat masih kurang.

“Harusnya ada masuk satu item lagi, yakni pernah melakukan kejahatan sosial dan terlibat kegiatan amoral dan asusila,” ulasnya.

Meski tidak setegas Demokrat dan Hanura, Partai Golkar Riau memiliki komitmen mengusung caleg yang bersih.

Wakil Ketua DPD I Golkar Riau Masnur mengatakan, partainya belum memutuskan dan menerima langsung apa yang sudah menjadi ketentuan dalam PKPU 20 tersebut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved