Mantan Kadis PU Meranti Pilih Jalani Hukuman Subsider
Mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Kepulauan Meranti, Hariyadi lebih memilih menjalani hukuman subsider selama 2 bulan ketimbang membayar denda.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
Laporan Reporter Tribunpekanbaru.com, Guruh BW
TRIBUNPEKANBARU.COM, SELATPANJANG - Mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Kepulauan Meranti, Hariyadi lebih memilih menjalani hukuman subsider selama 2 bulan ketimbang membayar denda Rp50 juta.
Baca: Satu Penyelam Tewas dalam Operasi Berbahaya Penyelamatan Remaja Thailand yang Terjebak di Gua
Akibatnya, Hariyadi harus menjalani masa hukuman selama 1 tahun 4 bulan kurungan penjara.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Zia Ul Fattah Idris SH mengungkapkan, jika ia membayar denda subsider, satu dari 4 terpidana korupsi pembagunan dermaga Sungaitohor, Kecamatan Tebingtinggi Timur tersebut hanya tinggal menjalani hukuman pengajaran selama 1 tahun 2 bulan.
Baca: 20 Pemain Tercepat Piala Dunia 2018, Ronaldo Tercepat, Nama Messi dan Neymar Tidak Ada
Zia menduga, Hariyadi lebih memilih menjalani hukuman subsider selama 2 bulan lantaran sudah tidak sanggup lagi untuk membayar denda.
"Mungkin yang bersangkutan sudah tidak sanggup lagi, kami tidak bisa juga paksakan," ujar Zia, Jumat (6/7/2018).
Kendati tidak membayar denda subsider, Zia mengatakan, Hariyadi sudah membayar uang pengganti sebesar Rp306.348.225 ke negara.
Baca: Gerak-geriknya Mencurigakan Polisi Temukan Sabu-sabu Dekat Kaki Pengedar
Sebab, uang pengganti tersebut wajib dibayarkan oleh terpidana korupsi.
"Kalau uang pengganti, keempat terpidana sudah bayar. Lainnya juga sisa bayar denda subsider," ujarnya.
Sebelumya, putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor pada PN Pekanbaru pada Mei 2018 lalu memvonis Hariyadi dengan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan.
Baca: Blak-blakan, Horman Ungkap Pendapatan Syahrini Capai 1 Miliar per Hari
Selain hukuman penjara dan denda subsider, dalam putusan tersebut hakim juga mewajibkan Hariyadi membayar uang pengganti. (*)