Ombudsman Minta Pelaksanaan PPDB di Riau Dievaluasi, Ini Sebabnya
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau menyayangkan jika penerapan sistem zonasi pada PPDB di tingkat SMPN di Pekanbaru masih menemui kendala
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Nasuha Nasution
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau menyayangkan jika penerapan sistem zonasi pada PPDB di tingkat SMPN di Pekanbaru masih menemui kendala.
Hal ini terlihat dari masih banyaknya warga di sekitar sekolah di Pekanbaru yang belum bisa diterima sekolah di dekat tinggal mereka.
Baca: Keuangan Daerah Defisit, Pemkab Bengkalis Belum ada Rencana Rasionalisasi Honorer, Ini Alasannya
"Penerapan sistem zonasi ini harusnya membuat masyarakat yang berada di sekitar lingkungan sekolah mendapatkan kesempatan lebih besar mendaftar di sekolah tersebut. Jika sekolah sekolah yang ada di Pekanbaru sudah mampu mengakomodir dan mengutamakan masyarakat tempatan tentu saja masyarakat di sekitar sekolah itu tidak perlu lagi mendaftar ke sekolah yang jauh dari tempat tinggalnya," ujar Ahmad.
Dikatakan Ahmad, masih banyaknya warga tempatan yang belum bisa diterima di sekolah di sekitar tempat tinggal mereka mungkin disebabkan ditetapkan wilayah kecamatan sebagai dasar penerapan zonasi di Pekanbaru.
Baca: Harus Ada Hitungan Aset dan Bagi Hasil Sebelum Pasar Cik Puan Diserahkan ke Pemko Pekanbaru
Untuk SMPN 21 Pekanbaru misalnya, zonasinya berlaku untuk wilayah kecamatan Marpoyan Damai dan Tampan. Artinya, warga masyarakat yang berdomisili di dua kecamatan ini sama sama berhak untuk diterima di sekolah tersebut. Dan karena seleksi masuk juga harus berdasarkan rangking nilai akibatnya warga yang tinggal di dekat sekolah itu tapi nilainya kalah bersaing menjadi tidak bisa diterima di sekolah dimaksud.
Baca: Orangtua Ini Beri Nama Anak Kembarnya Republik Indonesia, Dipanggil RI 1 dan RI 2
"Kondisinya mungkin akan berbeda jika wilayah zonasinya diperkecil ke tingkat kelurahan. Karena sistem zonasi sebenarnya ingin mengakomodir warga tempatan supaya bisa sekolah di dekat tempat tinggal mereka," kata Ahmad.
Terkait kondisi yang demikian Ombudsman mengharapkan Pemko Pekanbaru bisa segera mengevaluasi penerapan sistem zonasi pada PPDB kali ini.
Baca: Berbagai Produk Ditawarkan dalam Promo Belanja Murah di Gerai-gerai Mal SKA Pekanbaru
"Kemarin Ombudsman ada terima laporan dari orangtua murid yang anaknya tak bisa masuk SMPN yang berada di dekat rumahnya karena nilai anaknya kalah bersaing. Dan hanya bisa diterima di sekolah pilihan kedua yang jauh dari rumahnya, "ujar Ahmad Fitri.
Tentunya lanjut Ahmad Fitri semuanya harus menjadi evaluasi untuk perbaikan kedepannya.
Sedangkan untuk pengumuman hasil PPDB SMA sendiri akan diumumkan Sabtu (7/7), dan harapan Ombudsman juga berjalan lancar tanpa ada masalah.
Baca: Apes, Saat Kabur Sepeda Motor Pelaku Jambret Ini Kehabisan Bensin, Ini yang Terjadi Selanjutnya
" Harapan kami pendaftar ug berasal dari warga sekitar SMAN diharapkan bisa diterima di sekolah yg dituju, "ujarnya.
Berdasarkan pantauan Ombudsman di beberapa SMAN di Riau, zonasi yang diterapkan berdasarkan pada wilayah kelurahan. Dan bahkan ada yang lebih dekat lagi dengan mengaokodir warga di radius 500 meter dari sekolah bisa diterima tanpa perangkingan nilai.(*)