Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Sabu-sabu dan Ekstasi Bernilai Milyaran Rupiah Dimusnahkan Pakai Blender

Total sabu-sabu yang dimusnahkan adalah sebanyak 1,9 kilogram dan pil esktasi merk Kenzo warna oranye sebanyak 500 butir lebih.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Afrizal
Tribunpekanbaru/rizkyarmanda
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil esktasi senilai milyaran rupiah hasil tangkapan Polsek Senapelan, Jumat (6/7/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rizky Armanda

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil esktasi senilai milyaran rupiah hasil tangkapan Polsek Senapelan dimusnahkan, Jumat (6/7/2018).

Kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan di aula Polsek Senapelan ini dipimpin Kapolsek Kompol Agung Tri Adiyanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Aris Gunadi.

Sabu-sabu dan pil ekstasi ini sendiri merupakan hasil tangkapan petugas Polsek Senapelan, yang didapatkan dari dua tersangka.

Masing-masing AK (25) dan DM (23) yang merupakan oknum mahasiswa yang berkuliah di dua perguruan tinggi berbeda di Pekanbaru.

Adapun total sabu-sabu yang dimusnahkan adalah sebanyak 1,9 kilogram dan pil esktasi merk Kenzo warna oranye sebanyak 500 butir lebih.

Sedangkan selebihnya, disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan kepentingan barang bukti di persidangan.

Baca: Kronologi Pembacokan Tetangga Sendiri yang Lukai Ibu dan Adik Korban di Jambi

Baca: Satpol PP Kampar Ancam Tutup Paksa Tower PT. KDI di Petapahan

Kedua jenis barang haram ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dan selanjutnya di blender.

Larutan tersebut kemudian dibuang ke dalam toilet.

Kapolsek Senapelan Kompol Agung Tri Adiyanto menuturkan, terkait penangkapan dua tersangka dengan barang bukti sabu dan ekstasi ini, pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan.

"Pengembangan masih terus kita lakukan guna menelusuri dugaan keterlibatan pelaku lainnya," ucap Kapolsek.

Sementara itu lanjut Kapolsek, kegiatan pemusnahan sendiri dilakukan dengan tujuan menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti.

Dirinya juga menerangkan, memberantas mata rantai peredaran narkoba di Pekanbaru memang menjadi skala prioritas pihak kepolisian.

Terlebih di daerah Kampung Dalam yang dikenal dengan kampung narkoba, yang masuk wilayah hukum Polsek Senapelan.

"Kami membutuhkan bantuan dan informasi dari masyarakat untuk keberhasilan kita semua dalam memberantas peredaran narkoba," pungkas Agung.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved