Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kampar

Satpol PP Kampar Ancam Tutup Paksa Tower PT. KDI di Petapahan

Ia mengatakan, tahapan untuk menutup paksa atau membongkar Tower harus dijalankan.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Afrizal
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Nando

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG- Satpol PP Kampar telah menyegel tower milik PT. KDI di Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung dua pekan lalu.

Hingga kini, Satpol PP menyatakan pemilik tower belum beritikad baik melengkapi perizinannya.

Kepala Satpol PP Kampar, Hambali melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Elfauzan menyebutkan, surat peringatan agar perusahaan melengkapi perizinannya sudah dilayangkan dua kali.

Pertama sebelum penyegelan sekira enam bulan lalu.

Kedua setelah penyegelan.

Baca: Temukan 13 Tower Non-Prosedural di Kampar, Satpol PP Baru Tertibkan 2 Unit

Baca: Tagihan Lampu PJU Belum Dibayarkan, BPKP Akan Sampaikan Hasil Audit Pekan Depan

Baca: VIDEO: ‎3 Bulan Buron, Pelaku Pembunuhan Daud Hadi Diringkus

"Minggu depan, kita akan kirim surat tutup paksa kalau nggak ada itikad baik. Kita bongkar aja," ujar Elfauzan, Jumat (6/7/2018).

Ia mengatakan, tahapan untuk menutup paksa atau membongkar Tower harus dijalankan.

"Supaya nanti kita nggak dituntut secara hukum," katanya.

Ditanya Tower itu digunakan oleh provider telekomunikasi apa, Elfauzan belum tahun.

Menurut dia, pihaknya belum menelusuri sampai ke provider atau perusahaan penyedia layanan telekomunikasi.

Sebab Tower itu sebenarnya belum beroperasi.

"Hanya dibangun gitu aja. Kita belum tahu provider mana," ungkap Elfauzan.

Baca: Kemensos RI Buka Penerimaan Calon Satuan Bakti Pekerja Sosial untuk 162 Kabupaten

Baca: Kemacetan Simpang Arengka Parah, Anggota Dewan Ini Minta Dishub dan Polantas Turun ke Jalan

Ia mengemukakan, PT. KDI hanya pemilik yang membangun Tower itu.

Elfauzan menambahkan, pendirian Tower itu sama sekali tidak mengantongi izin.

Perusahaan dinilai tidak peduli dengan aturan yang berlaku di Kampar saat Tower dibangun. (*) ‎

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved