Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bengkalis

Sat Polair Polres Bengkalis Bagikan Pas Kecil untuk Nelayan Pulau Terluar di Kecamatan Bantan

Sat polair Polres Bengkalis akan membagikan sekitar seratus lembar Pas Kecil untuk nelayan pulau terluar. Ini kegunaan pas kecil tersebut

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Budi Rahmat
.
Logo Kabupaten Bengkalis 

Laporan wartawan tribunbengkalis.com Muhammad Natsir

TRIBUNBENGKALIS.COM, BENGKALIS- Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Bengkalis akan membagikan sekitar seratus lembar Pas Kecil untuk nelayan pulau terluar kecamatan Bantan pada pekan depan, Jumat (21/7/2018) mendatang.

Pas Kecil yang akan dibagikan ini merupakan sejenis STNK bagi perahu maupun kapal motor milik nelayan saat berlayar melakukan penangkapan ikan di perairan.

Baca: Untung Rugi dari Kondisi Melemahnya Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dollar Menurut Ketua Apindo Riau

"Kita sudah siapkan kemarin pengurusan Pas Kecil kapal nelayan di kecamatan Bantan siap untuk di bagikan, kepada nelayan, " ungkap Kasat Polair Polres bengkalis AKP Yudhi Franata S.I.K kepada wartawan, Jumat (13/7/2018) pagi.

Menurut Kasat, sebenarnya secara aturan Pas Kecil yang diterbitkan KSOP, wajib dimiliki oleh kapal kapal nelayan yang beroperasi di perairan. Namun masih banyak nelayan terutama di pulau terluar tidak memilikinya.

Baca: Chelase Resmi Pecat Antonio Conte Sebagai Pelatih

"Kemarin kita melakukan sosialisasi Pas Kecil ini, kemudian menjembatani nelayan untuk pengurusan Pas Kecil, terutama nelayan di kecamatan Bantan yang jauh dari Bengkalis," kata Yudhi.

Dari upaya Polair menjembatani pengurusan Pas Kecil, sudah sebanyak seratus lebih Pas Kecil yang selesai kita bantu pembuatannya. Pas kecil ini akan diserahkan kepada para nelayan.

Baca: DR Sepatuku Buka Kantor Utama dan Sediakan Produk Parfum Anti Bakteri

Menurut Kasat Polair, pembuatan Pas Kecil yang di jembatani oleh Satpolair Polres Bengkalis tanpa di pungut biaya sama sekali. "Kita tidak dipungut biaya sama sekali, nelayan hanya memberikan materai tiga ribu untuk pembuatan surat pernyataan, " terang Yudhi.

Kasat Polair mengatakan, kesadaran nelayan terutama di daerah pulau terluar terhadap kewajiban memiliki pas kecil untuk kapal masih kurang. Sehingga pihak Satpolair berinisiatif mensosialisasikan dan membantu pembuatannya sebagai jembatan nelayan ke KSOP yang menerbitkan ini.

Baca: VIDEO: Polresta Pekanbaru Periksa CCTV Kasus Perampokan Bersenjata di Pekanbaru

"Kita sudah data semua nelayan di kecamatan Bantan, kita juga sudah meyakinkan nelayan untuk membuat Pas Kecil ini, " tambah Kasat.

Lanjut Kasat, nelayan sebelum disosialisikan pihaknya banyak yang tidak tahu pentingnya kepemilikan pas kecil bagi kapal mereka. Padahal Pas Kecil ini merupakan salah satu syarat nelayan dalam berlayar dan melakukan penangkapan ikan di perairan.

"Kedepan kita akan tertibkan jika masih ada yang tidak memiliki Pas Kecil berlayar dan mencari ikan di perairan Bengkalis. Menurut dia mereka yang tidak memiliki Pas Kecil ini akan dikenakan denda dan diserahkan kepada Dinas Perikanan Bengkalis, " kata Kasat Polair.

Baca: Desa Airpanas, Desa Eks Transmigrasi di Rokan Hulu yang Menatap Lomba Tingkat Nasional

Yudhi mengatakan, semua perahu kapal yang menggunakan tenaga mesin harus dan wajib menggunakan Pas Kecil. Sesuai aturan bagi kapal perahu mesin yang tidak menggunakan Pas Kecil bisa dikenakan denda sebesar 100 juta rupiah.

Proses pengurusan Pas Kecil yang memakan waktu serta tempat pengurusannya di KSOP Bengkalis cukup jauh dari tempat tinggal nelayan, membuat para nelayan enggan untuk mengurusnya. Untuk itu Polair Polres Bengkalis membantu menjembatani menguruskan pembuatan Pas Kecil ini.

"Nantinya setelah kita selesaikan pembuatan dan Sosialisasi Pas Kecil ini akan kita aktifkan penegakan hukum atau kita tertibkan, " kata dia.

Baca: Sambut HBA ke-58 Kejari Dumai Gelar Pekan Olah Raga

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved