Baru PKS yang Daftar Bacaleg, KPU Kampar Akui Belum Dapat Kepastian Jadwal dari Partai Lain
Tiga hari jelang berakhir, baru Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang telah mendaftarkan Bakal Calon Legislatif ke KPU Kampar.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Fernando Sihombing
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Tiga hari jelang berakhir, Minggu (14/7/2018), baru Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang telah mendaftarkan Bakal Calon Legislatif ke KPU Kampar. Hingga Minggu siang, belum ada partai lain yang telah mendaftar.
Komisioner KPU Kampar, Sardalis mengungkapkan, beberapa partai sebenarnya sudah mengkonfirmasi akan mendaftar. Namun jadwalnya belum dapat dipastikan.
"Memang ada beberapa yang menginformasikan akan mendaftar hari ini (Minggu), tapi belum pasti jadwalnya," ujar Sardalis.
Baca: Dosen Umri Berikan Pembinaan pada Kube Ibu-ibu Rumah Tangga
Komisioner Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu ini mengatakan, petugas penghubung beberapa partai bahkan masih ada yang bertanya soal persyaratan.
Sardalis mengemukakan, berbagai pertanyaan dari penghubung atau Liaison Officer (LO) harus dilayani KPU. Pertanyaan itu terkait kelengkapan persyaratan untuk mendaftar dan pemrosesan berkas persyaratan para Bacaleg.
Oleh karena itu, Sardalis tidak bisa memberitahu partai yang sudah pasti mendaftarkan Bacaleg ke KPU. Pihaknya hanya bisa menunggu dan melayani partai yang datang membawa berkas persyaratan.
Baca: Dikenal Sosok Misterius, Ternyata Roy Kiyoshi Bisa Joget, Warganet Komentari Bagian Ini
Sardalis menjelaskan, pendaftaran akan ditutup pada Selasa (17/7/2018) pukul 24.00 WIB. Menurut dia, pendaftaran dibagi dua berkas.
Yakni, kelengkapan berkas partai dan berkas Bacaleg perorangan. Ia mencontohkan kelengkapan persyaratan partai yakni pemenuhan kuota minimal Bacaleg perempuan.
"KPU akan memverifikasi kelengkapan berkas partai terlebih dahulu. Kalau lengkap, baru partai dinyatakan sah sebagai peserta Pemilu," jelas Sardalis.
Baca: Rabu, Kloter I JCH Pekanbaru Diberangkatkan, Dewan Titipkan Pesan Ini ke Jamaah
Kemudian kelengkapan berkas tiap Bacaleg diverifikasi secara administrasi.
Sardalis menyebutkan, verifikasi administrasi sampai Rabu, 18 Juli. Jika ada Bacaleg yang berkasnya masih kurang, KPU mengeluarkan keterangan agar dilengkapi atau diperbaiki. (*)