Razia Warung Remang-Remang, Pemilik Mau Ambil Barang yang Disita Ada Syaratnya
Sejumlah barang yang disita dari sejumlah warug remang-remang dan panti pijat masih ditahan pihak Satpol PP Pekanbaru.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sejumlah barang yang disita petugas dari sejumlah warug remang-remang dan panti pijat masih ditahan pihak Satpol PP Pekanbaru.
Barang yang diamankan tersebut ada yang berupa speaker, soundsistem, amplifier, alat pemutar kaset VCD, dan perlengkapan karoeke serta kasur.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono saat dikonfirmasi Tribun, Minggu (15/7/2018) mengungkapkan, seluruh barang yang disita dari hasil razia Sabtu (14/7/2018) malam kemarin masih ditahan oleh petugas Satpol PP.
Baca: Jelang Laga Final Piala Dunia 2018, Beredar Video Masa Kecil Modric Menggiring Kambing
Untuk mengambil barang yang disita tersebut pemilik warung remang-remang harus melakukan sejumlah proses.
"Tidak bisa mereka mau main ambil begitu saja, ada prosesnya," kata Agus.
Agus membeberkan, untuk mengambil sejumlah barang yang disita dari hasil razia tersebut, pemilik harus datang ke kantor Satpol PP secara langsung.
Pemilik harus bisa mendatangkan, warga sekitar ketua RT dan RW untuk sama-sama hadir ke Kantor Satpol PP.
"Silahkan datang ke kantor kita, buat perjanjian dan kesepakatan yang disaksikan oleh RT dan RW setempat dan warga sekitar. Jadi tidak cukup pemilik dengan Satpol PP saja," ujarnya.
Bahkan, saat mengambil barang yang disita dan membuat surat perjanjian tersebut, juga diminta untuk melibatkan awak media. Tujuanya, agar semua pihak bisa mengawasi perjanjian tersebut.
Baca: Disdikpora Kampar Tegaskan SMP Unggul Terpadu Belum Resmi Ditutup
"Kalau semua proses itu bisa dipenuhi barang-barang yang kita situ baru kita berikan kembali," tuturnya.
Namun jika barang-barang yang disita tersebut tidak diambil oleh pemiliknya, dan ternyata pemiliknya memilih untuk membeli perlengkapan yang baru kemudian warung remang-remang tersebut dioperasikan kembali, pihaknya berjanji akan menindak tegas.
"Kalau dia beli lagi, kita langsung datangi dan kita segel," tegasnya.
Seperti diketahui, ratusan petugas Satpol PP merazia sejumlah warung remang-remang di Jalan Air Hitam, Pekanbaru, Sabtu (14/7/2018) malam.
Lokasi warung remang-remang ini terpaksa ditertibkan petugas karena banyaknya laporan dari masyarakat yang mensinyalir lokasi tersebut dijadikan sebagai tempat prostitusi terselubung'.
Baca: Nilai Tukar Rupiah Melemah, Ini Sektor Usaha di Riau yang Terkena Dampak
Selain di Jalan Air Hitam, warung remang-remang yang ada di Jalan SM Amin.
Tidak hanya warung remang-remang yang disasar petugas, malan itu juga petugas menyisir sejumlah panti pijat yang kawasan Jondul.
"Warung remang-remang dan panti pijat itu yang kedoknya saja. Namanya saja warung dan panti pijat, tapi dalamnya prostitusi," katanya. (*)