Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kampar

Disdikpora Kampar Tegaskan SMP Unggul Terpadu Belum Resmi Ditutup

Aktivitas SMP Negeri Unggul Terpadu Serambi Mekkah di Bangkinang Kota sudah divakumkan.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/ Fernando Sihombing
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Fernando Sihombing

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Aktivitas SMP Negeri Unggul Terpadu Serambi Mekkah di Bangkinang Kota sudah divakumkan.

Namun Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kampar menegaskan sekolah tersebut belum ditutup secara resmi.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kampar, Nandang Priatna mengatakan, sekolah hanya dilarang melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan proses belajar mengajar.

Baca: Nilai Tukar Rupiah Melemah, Ini Sektor Usaha di Riau yang Tidak Kena dampak

Sedangkan penutupan sekolah butuh proses dan tahapan.

"Perda dan Perbup harus dicabut dulu," ungkap Nandang setelah mendapat arahan dari Kepala Disdikpora Kampar, Santoso, Minggu (15/7/2018).

Peraturan Daerah (Perda) Kampar yakni Pembentukan Sekolah Unggul Terpadu (SUT). Sedangkan Peraturan Bupati (Perbup) mengatur lebih teknis kegiatan sekolah, seperti gaji pegawai.

Pernyataan Nandang ini sekaligus menjawab kebingunan yang dikemukakan Kepala SMPN UT, Masgami. Sebelumnya, Masgami mengaku belum mendapat kejelasan status sebagai Kepala Sekolah dan pegawai yang dipimpinnya.

Ini dijadikan alasan oleh Masgami yang belum bersedia mengeluarkan surat pengantar pindah untuk 48 murid sekolah itu.

Baca: Baru PKS yang Daftar Bacaleg, KPU Kampar Akui Belum Dapat Kepastian Jadwal dari Partai Lain

Orang tua atau wali orang tua berinisiatif memindahkan anak mereka ke sekolah lain. Namun belum dibekali surat pindah dari sekolah asal.

Menanggapi hal itu, Nandang menyatakan, Masgami masih berstatus sebagai Kepala SMPN UT. Berikut pegawai yang bertugas di sekolah itu. "Silakan mengeluarkan surat pindah (untuk murid)," tandasnya.

Kepala Disdikpora, kata dia, mengagendakan pertemuan dengan Kepsek dan pegawai pada Senin (16/7) siang. Pertemuan itu untuk memberi penjelasan ihwal status sekolah dan nasib pegawai.

Nandang mengatakan, Kepala Sekolah masih menerima gaji karena statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sedangkan gaji pegawai yang berstatus masih honorer, akan dicarikan solusinya. Pegawai honorer tidak dapat diberi gaji karena sekolah sudah vakum.

Baca: Walau Menang, Asisten Pelatih PSPS Tetap Kecewa atas Permainan Timnya

"Memang (SMPN UT) masih ada anggarannya untuk sepanjang tahun 2018. Tapi pegawai honor kan, digaji dari kegiatan. Sekarang kan, nggak ada kegiatan lagi," ujar Nandang.

Menurut dia, Disdikpora akan mencari formula untuk menentukan nasib pegawai honor.

"Apakah nanti jadi guru komite, atau guru kontrak daerah, nanti dicarikan solusinya," ujar Nandang. (*)‎

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved