Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Siak

Baru 12 Parpol yang Mengantarkan Berkas Bacaleg di KPU Siak

Hingga pukul 16.30 WIB, Selasa, baru 12 Parpol yang mengantarkan daftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke KPU Siak.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
foto/net
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribunsiak.com, Mayonal Putra

TRIBUNSIAK.COM, SIAK - Hingga pukul 16.30 WIB, Selasa (17/7/2018), baru 12 partai politik (Parpol) yang mengantarkan daftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke KPU Siak.

Padahal, hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran Bacaleg untuk pemilihan legislatif 2019.

Komisioner KPU Siak Agus Riyanto mengemukakan daftar parpol yang telah mendaftar ke Tribun.

Terlihat daftar nama partai beserta stempelnya, yakni Perindo, PDI Perjuangan, PAN, PBB, NasDem, Gerindra, PKS, PKB, Demokrat, PPP, Garuda dan PSI. Sedangkan yang belum mendaftar sama sekali adalah Golkar, Hanura, Berkarya dan PKPI.

Baca: Maksimalkan Pengawasan, Pemko Pekanbaru Pasang CCTV di Tempat Pembuangan Sampah

"Kami menunggu sampai pukul 00.00 WIB nanti malam. Kalau lewat, otomatis tidak masuk lagi ke dalam berkas yang mesti diverifikasi," kata Agus.

Adapaun tahapan penerimaan pendaftaran Bacaleg sudah dimulai sejak 4 Juli hingga 17 Juli 2018. Berkas kelengkapan sudah bisa diverifikasi dengan daftar sampai 21 Juli 2018 mendatang.

Baca: Gelar Halal Bihalal Komunitas Riau Berbagi Juga Serahkan Sertifikat dan Penghargaan

Sedangkan penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi Bacaleg pada 19-21 Juli. Jika masih ada kekurangan busa diperbaiki pada 22 -31Juli 2018.

"Apabila ada Bacaleg yang meninggal bisa diganti. Tetapi apabila mengundurkan diri tidak bisa diganti lagi," kata dia.

Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 8 -12 Agustus 2018 dan pengumuman DCS pada 12 -14 Agustus.  (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved