Siak
Baru 12 Parpol yang Mengantarkan Berkas Bacaleg di KPU Siak
Hingga pukul 16.30 WIB, Selasa, baru 12 Parpol yang mengantarkan daftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke KPU Siak.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Laporan wartawan Tribunsiak.com, Mayonal Putra
TRIBUNSIAK.COM, SIAK - Hingga pukul 16.30 WIB, Selasa (17/7/2018), baru 12 partai politik (Parpol) yang mengantarkan daftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke KPU Siak.
Padahal, hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran Bacaleg untuk pemilihan legislatif 2019.
Komisioner KPU Siak Agus Riyanto mengemukakan daftar parpol yang telah mendaftar ke Tribun.
Terlihat daftar nama partai beserta stempelnya, yakni Perindo, PDI Perjuangan, PAN, PBB, NasDem, Gerindra, PKS, PKB, Demokrat, PPP, Garuda dan PSI. Sedangkan yang belum mendaftar sama sekali adalah Golkar, Hanura, Berkarya dan PKPI.
Baca: Maksimalkan Pengawasan, Pemko Pekanbaru Pasang CCTV di Tempat Pembuangan Sampah
"Kami menunggu sampai pukul 00.00 WIB nanti malam. Kalau lewat, otomatis tidak masuk lagi ke dalam berkas yang mesti diverifikasi," kata Agus.
Adapaun tahapan penerimaan pendaftaran Bacaleg sudah dimulai sejak 4 Juli hingga 17 Juli 2018. Berkas kelengkapan sudah bisa diverifikasi dengan daftar sampai 21 Juli 2018 mendatang.
Baca: Gelar Halal Bihalal Komunitas Riau Berbagi Juga Serahkan Sertifikat dan Penghargaan
Sedangkan penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi Bacaleg pada 19-21 Juli. Jika masih ada kekurangan busa diperbaiki pada 22 -31Juli 2018.
"Apabila ada Bacaleg yang meninggal bisa diganti. Tetapi apabila mengundurkan diri tidak bisa diganti lagi," kata dia.
Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 8 -12 Agustus 2018 dan pengumuman DCS pada 12 -14 Agustus. (*)