Penyidik Siapkan Berkas untuk PKN Penyidikan Dugaan Tipikor Dispora Riau
Penyidik Pidsus KejatiRiau mulai mempersiapkan berkas untuk PKN dalam kasus dugaan Tipikor di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mulai mempersiapkan berkas untuk perhitungan Kerugian Negara (PKN) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau.
Baca: Polda Riau Intensifkan Pencegahan dan Pemadaman Karhutla
PKN diperlukan penyidik dalam proses penyidikan dugaan Tipikor ini guna mengetahui dugaan kerugian negara dalam praktek korupsi yang disangkakan terjadi dalam kegiatan tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan menerangkan jika proses peraiapan bahan dilakukan guna memenuhi syarat untuk PKN oleh auditor.
Baca: LBH Pekanbaru Bersama Gabungan LSM Kutuk Aksi Represif Oknum Satpol PP Kampar
"Penyidik tengah menyiapkan dokumen untuk proses audit perkara (dugaan korupsi) Dispora," sebutnya.
Audit PKN dimintakan penyidik kepada auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau. Dipilihnya BPK bukan tanpa alasan, karena pengusutan perkara ini diketahui merupakan tindak lanjut dari temuan BPK terhadap Dispora Riau akhir tahun lalu.
Baca: FOTO: Pelepasan Calon Jemaah Haji Asal Pekanbaru
"Kita akan koordinasi dan meminta bantuan dengan BPK untuk audit PKN perkara ini," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengatakan, penyidik masih melakukan proses pemeriksaan saksi-saksi untuk penguatan alat bukti. Hal itu dilakukan seiring dengan proses audit PKN. "Itu (pemeriksaan saksi,red) sambil jalan saja. Saksi kita periksa, proses audit juga berjalan," lanjutnya.
Dalam proses penyelidikan, Kejati Riau meyakini adanya bukti permulaan yang cukup berupa perbuatan melawan hukum dalam proses penganggaran maupun proses pelaksanaan kegiatan, sehingga perkara ini layak naik ke tahap penyidikan sejak 27 Februari 2018.
Baca: Berbekal 200 Ribu, Lalu Muhammad Zohri Kini Dapat Hadiah 250 Juta dan 1 Kilo Emas
Sejak saat itu, penyidik berupaya mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, Mislan, yang saat itu menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dispora Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan itu. Kemudian, Abdul Haris sebagai PPTK.
Keduanya telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (4/8) kemarin, dan belum dilakukan penahanan karena dinilai masih kooperatif.
Baca: VIDEO: Kebakaran di Jalan Pepaya Pekanbaru, Pemilik Rumah Salahkan PLN
Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dispora Riau dengan menggunakan dana dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp 21 miliar.(*)