Kampar
Banyak Berkas Persyaratan Bacaleg di Kampar Belum Lengkap
Komisioner KPU Kampar, Sardalis menyebutkan beragam kekurangan pada berkas persyaratan administrasi. Kekurangan mesti diperbaiki.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Nando
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG- Komisi Pemilihan Umum Kampar telah memverifikasi kelengkapan syarat administrasi Bakal Calon Legislatif, Jumat (20/7/2018).
Kebanyakan Bacaleg ternyata belum melengkapi berkas persyaratannya.
KPU memverifikasi berkas yang diserahkan 16 partai politik pada masa pendaftaran.
Komisioner KPU Kampar, Sardalis menyebutkan beragam kekurangan pada berkas persyaratan administrasi. Kekurangan mesti diperbaiki.
"Ada yang tidak perbaikan. Tapi lebih banyak yang harus perbaikan," ungkap Sardalis.
Baca: Kejati Riau akan Prioritaskan Penegakkan Hukum Karhutla
Baca: Hujan Bantu Pemadaman Kebakaran di Taman Wisata Alam Sungai Dumai
Ia mencontohkan, ada berkas yang belum diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU.
Ada juga berkas yang tidak tersedia dalam bentuk hardcopy maupun softcopy.
Di samping itu, ada Bacaleg yang hanya melampirkan ijazah terakhir.
Misalnya, hanya Ijazah Sarjana, tanpa Ijazah SMA.
Kekurangan berkas itu direkap sesuai partai masing-masing.
KPU akan menyurati partai untuk memberitahu kekurangan itu.
Menurut Sardalis, ada juga Bacaleg yang berlatarbelakang Kepala Desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) belum melampirkan surat resmi pemberhentian dari pimpinan tempat mereka bekerja.
Merujuk data verifikasi, ada 2 orang ASN dan 4 orang Kepala Desa.
Baca: Rampas Handphone Cewek Dua Jambret di Pelalawan Beraksi Pakai Motor Mahal
Baca: Keluar Penjara Bukannya Taubat Oknum Anggota Satpol PP di Pelalawan Justru Jadi Pengedar Sabu
"Hari ini (Jumat) langsung kita surati," kata Sardalis.
Ia menegaskan, partai mempunyai waktu untuk memperbaikan segala kekurangan mulai 22 sampai 31 Juli.
"Kalau nggak dilengkapi, (pencalonan) langsung gugur," tandasnya. (*)