Siak
Narkotika Senilai Rp 7,4 Miliar Diamankan Polres Siak Ternyata Dikendalikan dari Lapas Pekanbaru
Sebanyak 6 Kg Narkotika jenis sabu-sabu dan 4.926 butir ekstasi yang berhasil diamankan Polres Siak, ternyata peredarannya
Penulis: Mayonal Putra | Editor: David Tobing
Laporan wartawan Tribunsiak.com, Mayonal Putra
TRIBUNSIAK.COM, SIAK - Sebanyak 6 Kg Narkotika jenis sabu-sabu dan 4.926 butir ekstasi yang berhasil diamankan Polres Siak, ternyata peredarannya dikendalikan dari dalam Lapas "Gobah" Pekanbaru.
Pemilik barang haram itu disebut bernama Osin alias Kodol.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Siak AKBP Ahmad David, didampingi Kasat Narkoba AKP Herman Pelani, Kasat Reskrim AKP Hidayat Perdana dan sejumlah jajaran, saat konferensi pers, Jumat (27/7/2018) di Mapolres Siak.
Baca: VIDEO: Detik-Detik Kericuhan di UIN Suska Riau Saat Perkenalan Mahasiswa Baru
Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi itu ditemukan dalam bungkusan plastik bermerk Guanyinwang, yang berasal dari Tiongkok. Pusaran pelansirannya dari desa Jangkang, Bengkalis yang direncanakan diedarkan di Pekanbaru.
"Informasi itu sudah kami dapat sejak 3 minggu sebelum penangkapan. Saat dua tersangka yang hendak membawa barang haram itu ke Pekanbaru maka tim berhasil menghentikan mobilnya, dan menemukan barang buktinya," kata dia.
Baca: 40 Atlet Riau Akan Sambut dan Arak Api Obor Asian Game 2018
Kedua tersangka, yakni RN (36) dan BY (18) hanya berperan sebagai kurir. Mereka diupah Rp 3 juta untuk 1 Kg sabu. Karena tergiur upah yang tinggi, mereka merental mobil di Bengkalis lalu nekat mengantarkan barang haram itu ke Pekanbaru.
"Barang dimasukan ke dalam ras ransel dan kotak durian, yang ditaruh di bagasi bagian belakang," kata dia.
Dengan diamankannya 6 Kg sabu tersebut dapat menyelamatkan anak bangsa kurang lebih sebanyak 30 ribu. Harga nominal dari jumlah itu mencapai Rp 6 miliar.
Sedangkan penangkapan peredaran gelap ekstasi sebanyak 4.926 butir tersebut dapat menyelamatkan 4.926 anak bangsa. Harganya mencapai Rp 1,4 miliar.
Sehingga total harga kedua jenis barang haram itu mencapai Rp 7,4 miliar.