Siak
Pasca-OTT, Kepala BPN Siak 'Menghilang' dan Wartawan Dilarang Masuki Perkantoran
OTT dilakukan Tim Saber Pungli yang dikomandoi Kemenko Polhukam. Saat OTT ditemukan uang pecahan 50 ribuan rupiah sebanyak Rp 2,9 juta.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Laporan wartawan Tribunsiak.com, Mayonal Putra
TRIBUNSIAK.COM, SIAK - Pasca-Operasi Tangkap Tagan (OTT), suasana kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak terasa kaku. Pelayanan tetap dibuka, namun pengunjung termasuk media tidak dibenarkan masuk ke dalam perkantoran.
"Dilarang masuk ke kantor itu Bang, kan ada tulisannya. Kami tidak berani kalau tidak seizin Kakan," kata Juanda, seorang honorer yang menghadang awak media di loby kantor kepala, Jumat (27/7/2018).
Juanda menyebut, kepala kantor BPN Siak Risna Virgiana sudah tidak berada di ruangannya. Dia tidak tahu Kepala Kantor BPN itu pergi kemana pada jam dinas, pukul 13.55 WIB. Begitupun dengan Kepala TU Farida, juga tidak di tempat. Meskipun, jadwal istirahat di BPN Siak tertera hanya sampai pukul 13.30 WIB setiap hari.
"Memang tidak ada Bang, entah kemana ibu tadi," katanya lagi.
Sementara awak media tidak diizinkan masuk dan mengetuk pintu kepala BPN tersebut. Sedangkan mobil dinasnya BM 1505 S terparkir di depan loby kantor.
"Kakan menumpang tadi, entah dengan siapa. Biasanya dia tidak gunakan mobil dinas itu. Mobil dinas itu standby saja di kantor ini (24 jam)," kata dia.
Selama ini, BPN Siak memang dikenal agak tertutup dengan media. Setelah OTT Satgas Saber Pungli, Rabu (25/7/2018) kemarin, 2 orang ditetapkan tersangka. Keduanya perempuan, dan ditahan di Mapolres Siak.
"Kedua tersangka masih berada di tahanan Mapolres. Mereka adalah SD (34) menjabat Kasubsi Peralihan Hak dan YH (37) pegawai honorer. Keduanya perempuan," kata Kapolres Siak, AKBP Ahmad David.
OTT dilakukan Tim Saber Pungli yang dikomandoi Kemenko Polhukam. Saat OTT ditemukan uang pecahan 50 ribuan rupiah sebanyak Rp 2,9 juta. Kemudian ada tas selempang, tempat uang disimpan.
"Kita juga membuktikan recorder cctv dan catatan sertifikat yang diurus. berdasarkan CCTV jelas keduanya melakukan Pungli. Kemudian juga diamankan 4 lembar sertifikat tanah," kata dia.
Berdasarkan pemeriksaan, Pungli dipungut oknum BPN sebagai pelicin bagi pemohon sertifikat tanah. Satu sertifikat diminta minimal Rp 1 juta. Jika uang disetor, sertifikat diurus secepatnya. Namun, bila tidak dibayar, maka sertifikat tanah bakal lama diterbitkan.
"Perbuatan seperti itu sudah dilakukan sejak 2009 lalu. Saat ini masih dalam penyidikan, dan kami akan terus kembangkan. Besar kemungkinan ada tersangka lain," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/tersangka-ott-satgas-saber-pungli-bpn-siak-diperiksa-penyidik-polres-siak_20180727_190601.jpg)