Meranti
Kabar Gembira Bagi Masyarakat Meranti yang Punya Lahan di Kawasan Hutan
Jika sudah dilepaskan menjadi APL, masyarakat bisa mengurus sertifikatnya di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: David Tobing
Laporan Reporter Tribunpekanbaru.com, Guruh BW
TRIBUNPEKANBARU.COM, SELATPANJANG - Pemerintah pusat membuka kesempatan bagi masyarakat yang memiliki lahan di kawasan hutan untuk mendapatkan hak kepemilikan sah melalui program Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA).
Program tersebut memungkinkan kawasan hutan yang dikuasai masyarakat dilepaskan menjadi area peruntukan lain (APL).
"Syaratnya lahan tersebut harus sudah dikuasai minimal 20 tahun dan dibuktikan dengan alas hak yang sah," ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kepulauan Meranti, M Murod, Jumat (3/8/2018).
Baca: Bacaleg Kampar Berkurang 47 Orang, Ini Sebarannya Per Partai
Baca: HIPMI Goes to Europe, Lawatan Ekonomi Jajaki Kerja Sama dengan Pengusaha Mancanegara
Jika sudah dilepaskan menjadi APL, masyarakat bisa mengurus sertifikatnya di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Program tersebut untuk meningkatkan perekonomian masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
Selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, TORA juga merupakan solusi atas konflik kawasan hutan.
"Batas waktunya sampai akhir Agustus 2018 ini, sebab itu kami imbau agar seluruh kades untuk mengakomodir warganya masing-masing. Permohonan harus diajukan secara kolektif oleh masing-masing kades," ujarnya.