PPPK Paruh Waktu 2025

Pemkab Kampar Ajukan 2.063 Orang PPPK Paruh Waktu, Untuk Guru hingga Tenaga Teknis

Pemerintah Kabupaten Kampar membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebanyak 2.063 orang

|
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
FOTO/DOK
ILUSTRASI - Pengusulan PPPK Paruh Waktu 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pemerintah Kabupaten Kampar membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebanyak 2.063 orang.

Jumlah ini sesuai ajuan kebutuhan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Ini berarti, KemenPANRB menyetujui semua ajuan dan menetapkannya.

Pengumuman Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar yang dilihat Tribunpekanbaru.com, Minggu (14/9/2025), rincian tiap formasi sama.

Rincian alokasi antara kebutuhan yang diajukan dengan penetapan KemenPARB tak berbeda.

"Betul," kata Kepala BKPSDM Kampar, Syarifuddin dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com soal penetapan KemenPANRB. 

Alokasi kebutuhan diambil dari pegawai bukan Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan yang tidak terdaftar.

Baca juga: Layanan Pembuatan SKCK di Polda Riau Diserbu Calon PPPK, Dua Hari Tembus 1.000 Pemohon

Baca juga: HEBOH , Pria di Pamekasan Lulus PPPK 2025 tanpa Ordal, Padahal Sudah 4 bulan Tak Masuk Kerja

Adapun rincian 2.063 alokasi kebutuhan pengadaan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Kampar, sebagai berikut:

1. PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada database BKN sebanyak 634 orang, dengan rincian:

- Guru: 183;

- Tenaga Kesehatan: 238; dan

- Tenaga Teknis: 213.

2. PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan 

data BKN sebanyak 1.429 orang, dengan rincian:

- Guru: 12;

- Tenaga Kesehatan: 63; dan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved