Pekanbaru
Sanksi Sampah, Pemko Jangan Fokus Aturan Saja Tapi Juga Lengkapi Sarana Prasarana Pembuangan Sampah
Meski Pemko Pekanbaru sudah memberlakukan sanksi buang sampah sembarangan. Namun di beberapa titik lokasi ditemukan tumpukan sampah
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Syafruddin Mirohi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Meski Tim Pemko Pekanbaru sudah menertibkan, warga buang sampah sembarangan beberapa hari lalu, namun di sejumlah titik masih ditemukan tumpukan sampah.
Terutama di kawasan Kecamatan Tampan, Sukajadi serta kawasan Marpoyan Damai.
Baca: Nelayan Kuala Enok Terima 14 Unit Bantuan Kapal Motor dari Kementerian Kelautan
Kondisi ini terjadi karena, penerapan sanksi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru dan tim, tidak seiring dengan kesiapan sarana dan prasarana. Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Herwan Nasri ST, Senin (6/8/2018) mengatakan, penerapan sanksi buang sampah bisa terealisasi, apabila kesiapan tempat pembuangan sampah (TPS) sementara.
Baca: Perlakuan Venna Melinta pada Pacar Dua Putranya Ini Jadi Sorotan
"Kita setuju Perda itu diterapkan, tapi ada catatannya bagi Pemko. Apakah sarana dan prasarana Pemko lengkap atau tidak. Kalau masyarakat bertanya, mana TPS- nya. Harusnya didahulukan TPS-nya, baru penerapan sanksi," tegas Herwan kepada Tribunpekanbaru.com.
Namun Politisi Golkar tersebut tidak menyalahkan seutuhnya Pemko, tentang penerapan sanksi buang sampah sembarangan tersebut. Sebab di satu sisi, kesadaran masyarakat juga rendah, dengan kebersihan lingkungan.
Hanya saja, sesuai amanat Perda No 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah menegaskan, sebelum penerapan sanksi, pemerintah harus menyiapkan sarana dan prasarananya (TPS). Sehingga masyarakat bisa membuang sampah di TPS tersebut.
Baca: Imigrasi Dumai Belum Pastikan Ada Keterlibatan oknum WN Bangladesh dalam Penyelundupan Manusia
Kalau kewajiban ini sudah dipenuhi Pemko Pekanbaru, maka masyarakat yang melanggarnya, baru bisa ditertibkan. Sehingga tidak ada pihak yang bisa disalahkan lagi.
"Jangan aturan saja kita tegakkan, tapi kewajiban tidak dilaksanakan. Makanya sekarang orang buang sembarang tempat. Karena TPS- nya tak ada, maka ditumpuk di tepi jalan. Ditambah lagi, petugas lambat mengangkutnya. Bahkan ada yang sampai 2-3 hari seperti di Jalan Duyung. Jadi ini harus bersamaan lah, sesuai dengan petunjuk Perda. Karena perda dibuat seperti itu," terangnya lagi.
Baca: Keren Abis! Begini Penampilan Mobil Berdesain Robotik Lexus LS+ di GIIAS 2018, Intip Videonya
Ke depan, Herwan berharap agar Pemko membuat TPS minimal satu TPS untuk satu kelurahan. Alasan minimnya anggaran untuk pembuatan TPS dan sulit mencari lahan, harus dicarikan solusinya. Seperti halnya membuat TPS menggunakan bak dan dilengkapi roda. Sehingga tidak memerlukan tempat yang luas.
Baca: Liburan ke Pantai Nagita Slavina Pakai Tas Mini Ini, Harganya Capai 30 Juta Lebih
"Kalau ditangkap dan dibina kita setuju la. Tapi sosialisasi dari tim harus ada, seperti mengarahkan warga membuang sampah di tempat yang ada, dan di jam yang tidak melanggar. Seperti itu harusnya kerja tim. Itu yang kita maksudkan pembinaan. Jangan sanksi dikedepankan. Ada sanksi dan solusi lah," sarannya. (Saf)