Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

SIM Keliling Pekanbaru

Jadwal SIM Keliling Hari Selasa 14 Oktober 2025 Ini di Giant Panam, Khusus Perpanjang Masa Berlaku 

Layanan SIM keliling ini akan membantu anda pengendara untuk memperpanjang SIM.

Penulis: Budi Rahmat | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
SIM KELILING - Hari ini Selasa (14/10/2025) layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Pekanbaru di area Giant Panam. Foto warga memanfaatkan pelayanan mobil SIM Keliling di Jalan Gajah Mada saat car free day, Minggu (14/1/2018). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mengingatkan pengendara kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, hari ini Selasa (14/10/2025) layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Pekanbaru di area Giant Panam.

Layanan SIM Keliling Pekanbaru adalah program dari Satlantas Polresta Pekanbaru yang memudahkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Layanan SIM keliling ini akan membantu anda pengendara untuk memperpanjang SIM.

Tersedia untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif (belum lewat masa berlaku).

Segera pastikan masa aktif SIM anda. Sebab, SIM yang bisa diperpanjang adalah SIM yang masih berlaku. 

Jika masa aktifnya sudah lewat tanggalnya, maka anda otomatis harus membuat SIM baru.

Layanan perpanjangan SIM keliling ini mulai beroperasi pukul 09.00 WIB. Layanan selesai pukul 14.00 WIB

Apa saja syarat yang harus dilengkapi? Bagi pengendara bisa menyiapkan syarat berikut ini

  • Fotocopy KTP dan KTP asli 
  • SIM asli 
  • Surat keterangan sehat
  • Psikologi SIM 

Selain lewat mobil SIM keliling, pengguna kendaraan bermotor juga bisa memanfaatkan proses perpanjangan SIM lewat fasilitas Drive Thru dan Mall Pelayanan  Publik.

Untuk lokasi Drive Thru bisa dilakukan di Jalan WR Supratman atau samping Polda Riau.

Sedangkan Mall Pelayanan Publik ada di Jalan Sudirman (depan kaca Mayang). 

Lewat dua tambahan lokasi perpanjangan SIM tersebut pengguna kendaraan tentu akan dimudahkan. 

Manfaatkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah anda mendapatkan masa berlaku SIM yang baru.

Syarat Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang SIM, kamu perlu menyiapkan dokumen berikut:

  1. SIM lama yang masih berlaku (fotokopi dan asli)
  2. KTP asli dan fotokopi
  3. Surat keterangan sehat dari dokter atau Puskesmas yang ditunjuk
  4. Bukti lulus tes psikologi dari lembaga resmi yang ditunjuk Polri
  5. Mengisi formulir perpanjangan SIM di Satpas atau aplikasi Digital Korlantas Polri

Jika kamu memperpanjang secara online, tambahan dokumen yang perlu diunggah:

  1. Pas foto berlatar biru
  2. Foto tanda tangan di atas kertas putih
  3. Hasil tes kesehatan dan psikologi dalam format digital.

Semoga bermanfaat.

(Tribunpekanbaru.com/Budi Rahmat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved