Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Curi Kabel, 7 Oknum Karyawan PT Galatta Lestarindo Diringkus Polisi

Tujuh orang oknum karyawan PT GL diringkus aparat kepolisian Polres Sijunjung

Editor: Ariestia
Istimewa
Tujuh orang oknum karyawan PT Galatta Lestarindo diringkus aparat kepolisian Polres Sijunjung, karena diduga terlibat melakukan pencurian kabel tembaga milik perusahaan tempat kelima oknum tersebut bekerja. 

Laporan kontributor tribunpadang.com Riki Suardi dari Padang

TRIBUNPADANG.COM - Tujuh orang oknum karyawan PT Galatta Lestarindo diringkus aparat kepolisian Polres Sijunjung, karena diduga terlibat melakukan pencurian kabel tembaga milik perusahaan tempat kelima oknum tersebut bekerja.

Dari tujuh orang pelaku yang ditangkap pada Jumat (10/8/2018) kemarin itu, lima di antarnya merupakan warga Jorong Cilacap, Kenagarian Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, Sijunjung. Mereka berinisial JE, AJ, YM, AA, dan Z.

Sedangka dua pelaku lagi berinisial ES dan GN, berasal dari provinsi lain, yaitu ES dari Desa Selamat, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang. Sedangkan GN, berasal dari Dusun II Munjul, Desa Pasar VI Kwala Mancirim, Kecamatan Sei Bingai, Langkat.

Baca: Kakek Delapan Cucu Ini Jual Ganja di Pinggir Jalan Pasar Kodim, Untungnya Cuma Sedikit

Kapolres Sijunjung, AKBP Imran Amir di Mapolres Sijunjung, mengatakan, ketujuh pelaku pencurian kabel ini ditangkap berdasarkan empat laporan PT Galatta Lestarindo, dan mereka beraksi sejak Juni hingga Agustus tahun ini.

"Perbuatan ketujuh oknum karyawan ini sudah berulang-ulang. Bahkan akibat perbuatan mereka, PT Galatta Lestarindo mengalami kerugian hingga Rp128 juta," kata Imran Amir saat dihubungi tribunpadang.com dari Padang, Selasa (14/8/2018)

Oknum karyawan perusahaan pupuk di Sijunjung ini, lanjut Imran, ditangkap di lokasi berbeda. Pelaku inisial GN dan ES, kata dia, diitangkap di Kota Medan.

Sedangkan YM ditangkap di Padang. Sementara AA, AJ, JE dan Z ditangkap di kawasan PT. Galatta Lestarindo.

Kepada penyidik, sebut Imran, ketujuh pelaku mengaku bahwa setelah kabel dicuri, kemudian kulitnya dibakar dan tembaga dari kabel itu dijual pelaku ke penadah seharga Rp60 ribu perkilogram.

Baca: Klasemen Grup A Asian Game 2018: Timnas U23 Posisi Kedua, Pertandingan Melawan Palestina Akan Seru

Bahkan, penadah dari kabel curian itu juga sudah diamankan petugas.

"Akibat perbuatannya, ketujuh pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu diancam pasal 363 KUHP ayat (1) ke 3e, dan 4e dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun," pungkas Perwira Polisi kelahiran Kota Padang tersebut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved