Hari Kemerdekaan
124 Orang Napi di Riau Dapatkan Resmisi Bebas Lebih Banyak dari yang Diusulkan
Dari jumlah ini napi yang menerima remisi itu, sebanyak 124 orang langsung mengirup udara bebas.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kenkumham) Republik Indonesia mengabulkan permohonan usulan penerima remisi HUT Kemerdekaan RI ya g ke 73 tahun ini bagi 3.834 nara pidana (napi) yang menjalani pidana di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan, Rutan maupun cabang rutan di Riau.
Jumlah ini sekaligus merevisi pernyataan Kepala Kanwilkumham Riau, Muhammad Diah yang disampaikannya dalam pembukaan Upacara Pemberian Remisi di Lapas Kelas II A Pekanbaru, Jumat (17/8/2018).
"Setelah direkapitulasi yang telah disetujui itu, 3.834. Sekaligus saya koresi apa yang saya sampaikan tadi itu data usulan. Ini data real disetujui," ungkapnya kepada wartawan usai kegiatan.
Baca: Upacara HUT RI ke 73 di Inhu, Bupati Inhu Duduk di Barisan Undangan
Baca: Pertama Rayakan Hari Kemerdekaan, Spasojevic Unggah Video Mengepel Lapangan
Dari jumlah ini napi yang menerima remisi itu, sebanyak 124 orang langsung mengirup udara bebas.
"124 orang Alhamdulillah hari ini mereka kembali ke masyarakat. Dapat remisi dan mereka langsung bebas," lanjutnya.
Keterangan Kakanwilkumham Riau ini sekaligus merevisi keterangannya sebelumnya yang menyebutkan jumlah 4.224 Narapidana menerima remisi dan di antaranya sebanyak 79 orang langsung dinyatakan bebas.
Jumlah penerima remisi yang langsung dinyatakan bebas tersebut merupakan Napi dari berbagai tindak pidana, termasuk di amtaranya dua orang Napi Tipikor.
Baca: Walikota Pekanbaru Pimpin Upacara HUT RI ke 73, Ini Pesannya pada Masyarakat Pekanbaru
Baca: 79 Napi Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT RI ke 73
"Bermacam-macam, tentu banyak dari Pidana umum, ada datanya," sebut Diah enggan menerangkan profil dua orang napi Tipikor tersebut.
Khusus untuk mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, ia menegaskan jika yang bersangkutan belum menerima remisi pada tahun ini.
"Untuk beliau (Rusli Zainal,red) karena belum memenuhi syarat, tahun ini belum dapat," sebutnya. (*)