Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Riau

Polda Riau Maksimalkan Penyelidikan Dugaan Alih Fungsi Lahan TNBT

Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus memaksimalkan penyelidikan tindak pidana dugaan alih fungsi lahan TNBT

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Nolpitos Hendri
TribunPekanbaru/Bynton Simanungkalit
Mulyadi, guru di dusun Sahdan, Desa Rantau Langsat, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu dan anak-anak Suku Talang Mamak yang tinggal di pedalaman TNBT. 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus memaksimalkan penyelidikan tindak pidana dugaan alih fungsi lahan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau masih terus melakukan pencarian dan pengumpulan bukti-bukti terkait dugaan perambahan kawasan TNBT di Kabupaten Indragiri Hulu.

Dugaan perambahan ini dilakukan di kawasan pinggiran TNBT di kabupaten itu oleh sebuah perusahaan.

Proses penyelidikannya pun dimulai DitresKrimsus Polda Riau atas laporan LBH Pekanbaru belum lama ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion kepada Tribun, Kamis (23/8/2018) menjelaskan, proses penyelidikan masih dilakukan jajarannya.

"Masih penyelidikan prosesnya," sebutnya.

Baca: Ingin Berbagi dengan Sesama, Karyawan PTPN V Potong 317 Hewan Kurban pada Idul Adha 2018

Baca: Pagi Ini Sapi Kurban Presiden Diserahkan ke Masjid Annur Pekanbaru

Baca: Awalnya Ngaku Menstruasi Siswi SMA Ini Melahirkan di Toilet Sekolah. Ini Kronologisnya

Lebih lanjut, ia menerangkan jika proses penyelidikan persoalan ini membutuhkan waktu lebih lama jika dibandingkan perkara pidana lainnya.

Dugaam pelanggaran Undang-undang Lingkungan Hidup membutuhkan waktu dalam penyelidikan.

Lamanya proses penyelidikan ini dikarenakan penyelidik harus mengumpulkan bukti yang cukup sebelum meningkatkan ke proses penyidikan.

Selain itu, proses penyidikan dugaan pidana lingkungan hidup memiliki ketentuan tersendiri, tidak boleh melebihi waktu 90 hari sebelum dilimpah ke jaksa untuk penyusunan dakwaan.

"Memang, kalau penyelidikan kehutanan butuh waktu maksimal," tandasnya.

Penyelidikan ini berawal dari dugaan perambahan kawasan TNBT Inhu untuk dialihkan fungsinya menjadi kawasan perkebunan.

Artinya, terjadi dugaan alih fungsi lahan dari Taman Nasional menjadi kawasan perkebunan.

Belum diketahui pasti total luasan areal yang disangka diserobot dan berubah fungsi menjadi kawasan kebun. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved