Bengkalis
Tidak Mau Didenda? Bayarlah PBB PBB Sebelum Tanggal 30 September
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkalis mengingatkan masyararakat agar segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
Laporan Wartawan Tribunbengkalis.com, Muhammad Natsir
TRIBUNBENGKALIS.COM, BENGKALIS - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkalis mengingatkan masyararakat agar segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Batas akhir pembayaran PBB tanggal 30 September2018 ini.
Lewat tanggal tersebut, wajib pajak akan dikenanakan denda keterlambatan.
“Sesuai aturan, pembayaran PBB akan jatuh tempo pada 30 September 2018,” ungkap Kepala Bapenda Bengkalis Imam Hakim kepada Tribunbengkalis.com pada Kamis (23/8) pagi.
Baca: Live Streaming: Kedatangan Kapolda Riau yang Baru, Brigjen Pol Drs. Widodo Eko Prihastopo
Baca: Sejak Awal Agustus 2018 Ada 14 TKP Karlahut di Dumai
Baca: Setara dengan Suhu di Arab Saudi, Suhu di Pekanbaru Capai 43 Derajat Celcius
Imam Hakim mengatakan, Surat Pemberitahuan Pajak Tertuanggak (SPPT) PBB Perkotaan dan Pedesaan (P2), sudah diserahkan secara simbolis pada saat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2018 lalu, di Duri Kecamatan Mandau.
Maka, seluruh SPPT PBB sudah tersebar pada masyarakat di seluruh kelurahan dan desa.
“Mudah-mudahan masyarakat sudah menerima SPPT PBB tersebut dan melakukan pembayaran sesegera mungkin," ungkap Imam Hakim.
Imam Hakim mengatakan, jika belum menerima surat pemberitahuan ini, masyarakat bisa meninta informasi melalui pihak kelurahan dan desa.
Atau yang berdomisili di kota Bengkalis dapat menghubungi UPT PBB yang ada di kantor Bapenda Bengkalis.
Begitu juga jika ada kesalahan pada penamaan atau luas bangunan dan lahan yang salah.
Baca: VIDEO: Hari Ini Pemko Pekanbaru Sembelih 25 Hewan Kurban
Baca: Lagi Rame Joget RX King Challenge di Media Sosial, Lagunya Numpak RX King
Baca: Video Guru Pukul Siswa Bikin Heboh. Siswa SMK Ini Ngaku Kepalanya Pusing Usai Dipukul
Masyarakat bisa konfirmasi dengan UPT PBB yang berada di belakang kantor Bapenda, atau melalui desa dan kelurahan maupun UPT Pendapatan Daerah di kecamatan.
Menurut Imam Hakim, Pemerintah Bengkalis terus mendorong penerimaan pendapatan dari sektor PBB.
Hal ini mengingat pendapatan Kabupaten Bengkalis dari bagi hasil minyak dan gas cenderung menurun secara signifikan.
Pemerintah Bengkalis berupaya untuk menggali potensi yang ada, diantaranya dari sektor restoran, hotel dan PBB.
Pihaknya berharap ASN Bengkalis bisa menjadi teladan yang baik kepada masyarakat dengan membayar pajak tepat waktu.
“Sebagai ASN, kami semua menjadi teladan sebagai pelapor taat pajak, karena orang bijak, wajib pajak. Pajak yang dibayar, sangat berarti untuk kelangsungan dan pembangunan bangsa dan negara,” tandasnya Imam Hakim. (*)