Pelalawan
PT RAPP Gelar Konsultasi Publik Penilaian Kinerja PHPL di Hotel Grand
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) menggelar konsultasi publik Pengolahan Hutan Produksi Lestari (PHPL) atau resertifikasi UIHHK-HT
Laporan wartawan tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) menggelar konsultasi publik Pengolahan Hutan Produksi Lestari (PHPL) atau resertifikasi UIHHK-HT, Selasa (28/8/2018) di aula Hotel Grand Pangkalan Kerinci.
Konsultasi publik ini dihadiri oleh masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan NGO yang berada di lingkungan operasional perusahan. Untuk memastikan penerapan prinsip PHPL PT RAPP, perusahaan menghadirkan sebuah lembaga independen yakni Mutu Certification International bertugas sebagai auditor produksi.
"Ini rangkian sertifikasi PHPL RAPP sesuai standar Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup," ungkap Direktur CD RAPP, Marzum, sebelum membuka acara dikutip Tribunpekanbaru.com.
Baca: Disambut Sekda, Kamis Besok Jamaah Haji Asal Pekanbaru Tiba di Pekanbaru
Marzum mengklaim standar acuan yang dipakai perusahan adalah Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan tentang kriteria dan indikator Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Nomor P.14/VI-BPPHH/2016 dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK).
Auditnya dilaksanakan lembaga Mutu Certification International mulai tanggal 27 Agustusnya hingga 14 September 2018.
"Lahan yang akan diaudit kurang lebih 338.536 Ha selama hampir tiga minggu," jelasnya.
Auditor dari tim independent, Aip Sukendar menuturkan, konsultasi publik merupakan upaya untuk memenuhi standar hasil produksi yang dihasilkan perusahaan bubur kertas itu.
Baca: Raih Medali Emas Final Bulutangkis Asian Game 2018, Jonatan Christie Kembali Selebrasi Buka Baju!
Supaya hasil produksinya memiliki sertifikat PHPL dan bisa laku dipasaran manca negara.
"Sekarang tim kita tengah melaksanakan tugas melakukan audit terhadap RAPP guna resertifikat PHPL 5 tahunan. Untuk kelengkapan sertifikat hasil produksi,ekologi,sosial dan verifikasi legalitas kayu," tandasnya.
Selain melakukan konsultasi, pihaknya juga turun ke lapangan untuk melakukan audit aspek-aspek tersebut. Resertifikasi ini telah berlangsung sejak tahun 2010 lalu. (*)
