Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Realisasi PAD Pekanbaru Hingga Juli Capai Rp 267 Milliar, Penerimaan Tertinggi dari BPHTB

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pekanbaru hingga Juli baru mencapai Rp 267 miliar, dan penerimaan tertinggi dari BPHTB

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
Grafis Tribun Pekanbaru/Didik Ahmadi
ILUSTRASI PAD 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pekanbaru hingga Juli baru mencapai Rp 267 miliar, dan penerimaan tertinggi dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Berdasarkan data yang dirangkum di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, dari 11 objek pajak, BPHTB mampu menyumbang PAD hingga Rp 75 milliar.

Dari semua objek pajak, total penerimaan PAD mencapai 33,23 persen atau sebesar Rp 267 milliar.

Baca: Beri Banyak Kejutan, Ponsel Honor 9i Segera Diluncurkan di Indonesia, Ini Bocorannya   

Baca: Video Detik-detik Aksi Ganti Raket Kevin Sanjaya Saat Pertandingan Final Bulutangkis Asian Game 2018

Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah Lainnya (PDL) Bapenda Kota Pekanbaru, Adi Lesmana kepada Tribunpekanbaru.com pada Selasa (28/8/2018) mengatakan, untuk mencapai target PAD pihaknya terus melakukan berbagai upaya.

Satu upaya itu adalah pemasangan Tapping Box diberbagai objek pajak, baik hotel maupun restoran.

"Kami optimis dapat mencapai target yang telah ditetapkan oleh Pemko Pekanbaru. Kami rutin melakukan berbagai upaya agar pelaku usaha taat dalam membayarkan pajak mereka," katanya.

Baca: Sudah Ada Parpol yang Konsultasi ke KPU Riau Terkait Klarifikasi Bacaleg yang Dilaporkan Masyarakat

Baca: Kontraktor Rehab Gedung DPRD Pelalawan mengaku dapat Izin Tinggal, Sekwan: Itu Bohong

Selain BPHTB, Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) juga tertinggi dalam menghasilkan PAD, yakni sebesar Rp 58.341.519.956, dengan target yang ditetapkan sebesar Rp 104.307.805.157.

Disusul, Pajak Restoran sebesar Rp 52.922.309.250, dengan target yang ditetapkan sebesar Rp 118.596.240.799.

Sedangkan yang terendah capaiannya ada pada Pajak Sarang Burung Walet, yakni sebesar Rp 16.272.952, dengan target sebesar Rp 1.896.517.689. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved