Jaksa Panggil Aparatur Desa Melalui Telepon Seluler
Jaksa di Kejari Siak memanggil aparatur desa melalui sambungan telepon seluler, dan aparatur tersebut terpaksa datang ke Kejari Siak
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nolpitos Hendri
Laporan Wartawan Tribunsiak.com, Mayonal Putra
TRIBUNSIAK.COM, SIAK - Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak memanggil aparatur desa melalui sambungan telepon seluler, dan aparatur tersebut terpaksa datang ke Kejari Siak untuk memenuhi panggilan itu pada Jumat (31/8/2018) kemarin.
Apartur yang dipanggil melalui sambungan seluler adalah Kepala Kampung Teluk Lanus, Bendara PUAP dan ketua Gapoktan dan PPL Pertanian.
Namun, PPL Pertanian yang bertugas di kampung itu, Afrianto memilih tidak hadir karena menilai pemanggilan itu tidak layak sebab tanpa surat. Keberaniannya untuk tidak menghadiri panggilan itu juga setelah berkoordinasi dengan kepala Dinas Pertanian Budiman Shafari.
Baca: Foto Tyas Mirasih di Destinasi Digital Teluk Jering Capai 18 Ribu Suka
Baca: Besok, Ustaz Abdul Somad Ikut Langsung Tepuk Tepung Tawar Sandiaga Uno
"Ya kami dipanggil melalui telepon seluler. Kami hadir dan ditanyai tentang penggunaan dana PUAP, katanya ada penyimpangan. Tapi saya tidak mau hadir karena tidak ada suratnya," kata Afrianto, Senin (3/9/2018).
Afrianto mengaku tidak tahu lagi perkembangan kasusnya. Sebab, dia belum lama bertugas di Teluk Lanus sudah mendapat pemanggilan tanpa surat dari pihak kejaksaan.
Informasinya, pihak kejaksaan yang memanggil mereka melalui sambungan seluler bernama Binsar, jaksa bagian Tindak Pidana Khsusus (Pidsus) Kejari Siak.
Akibatnya, informasi tersebut menyebar kepada masyarakat sehingga Kejari dianggap tidak profesional dalam bekerja.
Sementara itu, Kasi Tipidsus Kejari Siak, Sonang Simanjuntak mengaku belum tahu atas pemanggilan aparatur desa melalui sambungan selulernya.
Hingga Senin (3/9/2018) ia juga belum mendapat laporan dari anggotanya tersebut.
Baca: M Noer akan Tegur Camat yang Tidak Hadir saat Sidang Paripurna
Baca: Sudah Sering Ditilang, Truk Tonase Besar Tak Kapok Masuk Jalan Kota
Namun demikian, Sonang Simanjuntak tidak mempermalasahlan cara anggota memanggil pihak tertentu. Sepanjang pada pemanggilan itu tidak dimasukkan ke dalam BAP.
"Itu bukan pemanggilan diperiksa atau hanya sekadar dimintai keterangan. Maksud saya, kalau masuk sprinlid harusdituangkan ke BAP," kata dia.
Ia menjelaskan, sekiranya ada permintaan sesuatu oleh oknum kejaksaan kepada masyarakat yang dipanggil dia tidak bertanggungjawab.
Sebab, ia sudah mengingatkan anggotanya untuk tidak meminta uang kepada orang lain apalagi menyangkut penyelidikan dan penyidikan.
"Jadi gini, saya kira tidak ada larangan, contoh saya ada laporan, tentu tidak mungkin buat sprinlik, saya onthe spot untuk kasus itu. Jadi kita hati-hati terutama untuk penyelidikan. Bisa saja langsung mendatangi orang itu. Kemudian bisa berkembang, dan lewat telepon," kata dia.
Menurut dia, selama dia bertugas di Siak, baru kali ini mengalami pemanggilan melalui seluler.
Padahal sebelumnya, proses pengumpuan informasi itu dilaksanakan secara baik dam ilegal. (*)