CPNS 2018
Permohonan SKCK di Polres Kampar Masih Normal Jelang Pendaftaran CPNS
Pendaftaran Tes CPNS dijadwalkan mulai dibuka pada 19 September. Pemerintah memang belum mengumumkan persyaratan yang harus dipenuhi.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Fernando Sihombing
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Pendaftaran Tes CPNS dijadwalkan mulai dibuka pada 19 September. Pemerintah memang belum mengumumkan persyaratan yang harus dipenuhi.
Namun diperkirakan salah satunya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kepala Satuan Intelijen Keamanan Kepolisian Resor Kampar, AKP. Edi Junaidi mengungkapkan, belum ada lonjakan permohonan SKCK. Menurut dia, jumlah permohonan masih normal seperti hari-hari biasa.
"Kalau untuk CPNS, sepertinya belum ada. Masih normal," ungkap Edi, Rabu (12/9/2018). Ia menambahkan, sejak jadwal pendaftaran tes CPNS diumumkan, antrean pemohon SKCK di Polres Kampar belum terjadi.
Baca: VIDEO: Polisi Tangkap 3 Kurir Pembawa 4,5 Kg Sabu dan 3 Ribu Pil Ekstasi di Pekanbaru
Disinggung soal potensi adanya praktik percaloan dalam mengurus SKCK, Edi menegaskan hal itu tidak ada. Ia mengatakan, pihaknya hanya melayani pemohon yang datang langsung ke Markas Polres.
"Calo mana ada pula. Yang penting, harus orangnya datang langsung. Kalau langsung orangnya, kita pasti layani," ujar Edi. Ia mengatakan, pengurusan SKCK tidak dapat diwakilkan karena sidik jari pemohon harus direkam.
Baca: Diprediksi Jumlah Pendaftaran CPNS 2018 Inhu Mencapai 2000 Orang
Edi menjelaskan, persyaratan SKCK sudah dipampangkan dengan lengkap di dinding Mapolres Kampar. Proses penerbitan SKCK dimulai dengan pengambilan sidik jari. Kemudian mengisi formulir pendaftaran disertakan KTP/SIM, KK, Akte Kelahiran, Pas Foto dan lainnya.
Soal biaya, Edi menyebutkan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Tarif pengurusan SKCK ditetapkan sebesar Rp. 30.000. (*)