Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kampar

VIDEO: Penjelasan Kapolres Kampar Soal Konflik Koto Aman dengan PT SA Sampai Ada Laporan Pidana

Kepala Kepolisian Resor Kampar, AKBP. Andri Ananta Yudhistira mengaku telah mewanti-wanti aksi massa

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: David Tobing

Laporan Fernando Sihombing 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Kepala Kepolisian Resor Kampar, AKBP. Andri Ananta Yudhistira mengaku telah mewanti-wanti aksi massa dari Desa Koto Aman Kecamatan Tapung Hilir berbuntut ke persoalan hukum. Apa yang diwanti-wanti akhirnya terjadi.

Peserta aksi dilaporkan atas perbuatan menghalangi operasional PT. Sekarbumi Alamlestari.

Dua orang peserta aksi dimintai keterangannya di Markas Polres Kampar, Rabu (12/9/2018). Massa berunjuk rasa di depan Mapolres selama pemeriksaan berjalan.

Pada waktu bersamaan, Kapolres Andri menggelar konperensi pers didampingi Kepala Satreskrim, AKP. Fajri.

Baca: VIDEO: Temannya Diperiksa Mendemo PT SA, Massa Koto Aman Tuntut Kapolres Kampar Dicopot

Andri mendapat informasi, aksi serupa juga digelar di Markas Polda Riau. "Itu hak mereka," ucapnya. Ia menanggapi santai tentang tuntutan pengunjuk rasa agar dirinya dicopot.

Ditanya identitas pelapor, Andri enggan menjawab. Ia mempersilakan hal itu ditanyakan langsung kepada terlapor. Dalam hal ini massa Koto Aman. "Dalam pemeriksaan itu kan, nanti disebutkan siapa pelapornya," katanya.

Dalam surat panggilan meminta keterangan atau klarifikasi itu, identitas pelapor tidak dicantumkan. Ditanya lagi apakah dua orang yang diperiksa itu sebagai terlapor, Andri mengatakan, sesuai keterangan saksi. Ia tidak menyebutkan secara gamblang.

Baca: Permohonan SKCK di Polres Kampar Masih Normal Jelang Pendaftaran CPNS

Andri mengatakan, masyarakat sebenarnya tidak perlu datang beramai-ramai. Sebab, pemanggilan hanya untuk dimintai klarifikasi saja. Sedangkan proses hukum sampai ke penetapan tersangka, masih panjang. Menurut dia, dari proses hukum bisa saja menambah jumlah terlapor. Namun bisa juga dihentikan jika tidak memenuhi unsur pidana.

Andri menjelaskan upaya persuasif kepolisian selama massa berhari-hari menggelar aksi di Desa Koto Aman.

Seperti diketahui, massa sempat bertahan di bawah tenda darurat sejak 29 Agustus sampai 3 September.

Ia mengaku, pihaknya sudah beberapa kali mengimbau peserta aksi membubarkan diri dan pulang.

Pada Rabu (29/8), Tim Penyelesaian sengketa mengambil titik koordinat pada lahan yang dituntut masyarakat. Setelah itu, pihaknya meminta meminta hasil kerja tim ditunggu.

Baca: YLBHR Gugat PT BSP di Danau Lancang, Mantan Anggota DPRD Kampar Turut Tergugat

"Faktanya sampai dengan malam hari, masyarakat tidak pulang," kata Andri. Lanjut dia, pada 30 Agustus digelar pertemuan dan membuat rekomendasi kepada Pemkab Kampar bahwa aksi harus bubar. Namun massa tetap bertahan.

"Malahan menutup jalan," ucap Andri. Pada hari itulah ada pihak yang melapor ke Polres. Ia menegaskan, laporan mesti ditindaklanjuti. Beberapa saksi pun dimintai keterangannya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved