Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kampar

YLBHR Gugat PT BSP di Danau Lancang, Mantan Anggota DPRD Kampar Turut Tergugat

YLBHR) melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bangkinang terkait alih fungsi kawasan hutan oleh PT Bumi Sawit Perkasa (BSP)

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nolpitos Hendri
foto/net
ilustrasi 

Laporan Wartawan tribun Pekanbaru, Fernando Sihombimng

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bangkinang terkait alih fungsi kawasan hutan oleh PT Bumi Sawit Perkasa (BSP).

Dalam gugatan atas alih fungsi kawasan hutan itu berada di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu itu, turut tergugat mantan anggota DPRD Kampar.

Ketua YLBHR, Dempos TB kepada Tribunpekanbaru.com pada Senin (10/9/2018) mengungkapkan, perusahaan tersebut didapati menduduki Kawasan Hutan Produksi (HP) seluas 552 hektare dengan menanami Kelapa Sawit secara non-prosedural.

Baca: Download Kumpulan Soal-soal dan Kisi-kisi CPNS 2018, Tes Falsafah Idieologi Hingga Tes Aritmatik

Baca: Ketua DPRD Inhu Sebut Pembahasan APBD Perubahan Segera Dilakukan

Baca: PMO Persiapkan Perayaan HUT Ketiga Bersama Seluruh Anggota

Gugatan telah dilayangkan pada 5 September lalu.

"Seorang mantan anggota DPRD Kampar juga turut tergugat," ungkap Dempos, Senin (10/9/2018). Mantan anggota DPRD Kampar itu bernama Fachrudin yang diduga menjual kawasan itu kepada perusahaan.

Menurut Dempos, pihaknya telah mengambil beberapa titik koordinat sebelum gugatan legal standing tersebut dilayangkan.

Hasil overlay ke peta, areal perkebunan bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ‎Nomor 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/2016 tanggal 07 Desember 2016.

Baca: Acara Tabligh Akbar di Jateng Sukses, Ustaz Abdul Somad Ungkap Peran Pejabat Ini

Baca: Nominasi 100 Wanita Tercantik di Dunia Versi TC Candler, Ada 5 Artis Indonesia, Siapa Saja?

Baca: Begal Nyamar Jadi Polisi Lalu Razia di Jalan, Korban Ditodong Senjata Mainan, Dapat Uang untuk Miras

"Hasil overlay ke peta lampiran SK Menteri LHK, lahan perkebunan berada di dalam HP," kata Dempos.

Pihaknya juga menggunakan peta lampiran SK Menteri Kehutanan Nomor 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 untuk membuktikan status kawasan pada areal perkebunan, hasilnya tetap sama.

Menurut Dempos, sidang perdana akan digelar pada 19 September mendatang. YLBHR meminta majelis hakim memutuskan agar lahan perkebunan Kelapa Sawit dirampas dan dikembalikan kepada fungsinya semula untuk dikelola oleh negara. ‎

Dempos mengatakan, YLBHR juga akan melayangkan laporan unsur pidana dalam kegiatan okupasi hutan ini ke kepolisian.

Ia menyebutkan, Kepala Desa dan Camat telah jelas-jelas mengeluarkan surat alas hak tanah dalam kawasan hutan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved