Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pileg 2019

KPU Riau Tawarkan 2 Opsi Zonasi Kampanye Pemilu 2019, Kamis Ini Gelar Pertemuan 

KPU Riau Tawarkan 2 Opsi Zonasi Kampanye Pemilu 2019. Zonasi per parpol atau per daerah pemilihan.

Penulis: Alex | Editor: Afrizal
Antara
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - KPU Riau Tawarkan 2 Opsi Zonasi Kampanye Pemilu 2019. Zonasi per parpol atau per daerah pemilihan.

Setelah membahas tentang teknis kampanye sebelumnya, Kamis (13/9/2018) ini pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau akan menggelar pertemuan dengan pihak partai, untuk membahas soal zonasi kampanye Pemilu 2019.

Ketua KPU Riau, Nurhamin mengatakan, ada dua opsi yang ditawarkan oleh pihaknya kepada partai.

Pertama dibuat zonasi per parpol.

Kemudian ada juga opsi per daerah pemilihan.

Opsi tersebut akan dibicarakan lebih lanjut antara KPU dengan perwakilan partai hari ini.

Baca: Farhat Abbas Posting Dukungan Pilpres 2018, Yang Pilih Pak Jokowi Masuk Surga

Baca: Syarat Umum CPNS 2018 yang Harus Dilengkapi Calon Pelamar

"Kita membuat mekanisme yang berkeadilan. Seperti jumlah hari yang sama untuk semua partai. Kemudian juga masalah zona yang sepadan juga. Karena KPU harus mengedepankan azas equality. Jadi semuanya seimbang. Tidak ada yang berlebih, tidak ada yang kurang," kata Nurhamin kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis pagi.

Selain itu, dikatakan Nurhamin, pihak KPU Riau telah juga telah mempersiapkan sejumlah tahapan kampanye untuk Pemilu 2019.

Termasuk kegiatan tanggal 23 September 2018, yang menjadi hari pertama dimulainya kampanye Pemilu 2019.

"Kampanye dimulai tanggal 23 September, secara serentak se-Indonesia akan digelar kegiatan deklarasi kampanye damai. Selain pihak penyelenggara, pihak partai juga terlibat langsung dalam kegiatan itu, juga akan dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) nantinya," tuturnya.

Soal mekanisme kampanye, disampaikan Nurhamin sudah tercantum keadaan Peraturan KPU No.23 dan No.28/2018.

Termasuk peran KPU dalam memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK), seperti baliho, spanduk, videotron hingga umbul-umbul. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved