Pileg 2019
KPU Kampar Baru Pastikan Titik Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Tahapan Pemilihan Legislatif 2019 akan memasuki masa kampanye pada 23 September 2018.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Fernando Sihombing
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Tahapan Pemilihan Legislatif 2019 akan memasuki masa kampanye pada 23 September 2018.
KPU Kampar baru memastikan titik-titik lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Titik APK sudah disosialisasikan kepada Partai Politik. Komisioner KPU Kampar Divisi SDM dan Humas, M. Hasbi mengatakan, titik APK berlaku bagi Calon Legislatif semua tingkatan. Mulai dari DPRD Kampar, DPRD Riau, DPR dan DPD.
"Kalau titik pemasangan APK sudah memang dari dulu begitu. Pilkada Bupati, Pilgub juga sudah begitu," ungkapnya, Jumat (21/9/2018). Penempatan titik APK tidak melanggar aturan seperti di tempat ibadah dan sekolah.
Baca: Hasil Babak Pertama Timnas U-16 Vs Iran 1-0, Serangan Cepat Bagus Kahfi Cetak Gol
Titik APK diusulkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hasil koordinasi dengan Camat.
Kemudian Camat merekomendasikan titik-titik yang bisa dipasangi media sosialisasi/publikasi.
Meski begitu, Hasbi belum bisa menerangkan lebih jauh soal teknis pemasangan APK. KPU masih menunggu Surat Edaran dari KPU RI.
"Apakah Caleg bisa memasang (APK) atau tidak, itu yang masih kita tunggu regulasinya," tandasnya.
Jadwal kampanye, kata dia, sedang disusun. Hasbi mengatakan, jadwal mencakup kampanye berbentuk pertemuan terbatas dan penyebaran bahan kampanye.
Baca: Pengerjaan Lamban, Kadis PUPR Pelalawan Ultimatum Kontraktor Rehab Gedung DPRD
Regulasi tentang jadwal dan lokasi kampanye juga sedang ditunggu.
"Apakah nanti pakai zona, atau tidak nanti. Kalau sebelumnya, kan dibagi per zona. Sejauh ini dalam PKPU nggak mengatur soal zonasi kampanye," ujar Hasbi.
Lanjut Hasbi, pengaturan jadwal dan lokasi kampanye berbentuk rapat umum dan iklan di media akan diatur kemudian. Sebab bentuk kampanye ini baru dimulai pada 24 Maret 2019 nanti. (*)
