Kampar

Dikalahkan PTUN dalam Sengketa Pencopotan Erfi, Pemkab Kampar Belum Tentukan Sikap

Kabag Hukum dan HAM Sekda Kampar, Nevimaizar Ma'asin sudah tahu putusan Majelis Hakim PTUN Pekanbaru yang memenangkan gugatan Erfi Susanti.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Internet
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Fernando Sihombing

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kampar, Nevimaizar Ma'asin sudah mengetahui putusan Majelis Hakim PTUN Pekanbaru yang memenangkan gugatan Erfi Susanti.

Pemerintah Kabupaten Kampar belum menentukan sikap terhadap putusan ini.

Nevi, sapaan akrabnya, akan melaporkan putusan tersebut kepada pimpinan, dalam hal ini Bupati dan Sekretaris Daerah. Putusan akan dipelajari terlebih dahulu sebelum menentukan sikap ihwal upaya yang akan ditempuh.

"Dibicarakan dulu dengan pimpinan. Putusan itu kita pelajari dulu," kata Nevi, Rabu (26/9/2018). Ia mengatakan, Pemerintah sebagai tergugat masih memiliki waktu 14 hari untuk mempelajari putusan sampai menentukan sikap.

Baca: Hakim PTUN Perintahkan ASN Istri Anggota DPRD Kampar Ini Dikembalikan jadi Kabid di Diskominfosan

Nevi menegaskan, Erfi tidak serta merta dikembalikan ke jabatan semula sebagaimana tertuang dalam amar putusan hakim. Ini jika Bupati memilih upaya banding. "Kan, (proses hukum) belum selesai," katanya.

Menurut Nevi, Pemerintah berkemungkinan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN. Ini dikarenakan beberapa alasan terkait pemberhentian Erfi dari jabatannya.

Nevi menyatakan, pencopotan Erfi sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Dijelaskan dia, pencopotan istri anggota DPRD Kampar, Juswari Umar Said dari Fraksi Demokrat itu sudah melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang diketuai Sekretaris Daerah.

Baca: Khusus untuk Meranti, Peserta CPNS 2018 Tak Perlu Repot Cetak Kartu Ujian Sendiri

Nevi mengatakan, dalam persidangan, Keputusan Baperjakat dihadirkan sebagai bukti pendukung menguatkan alasan pencopotan Erfi. Termasuk penilaian kinerja yang menjadi dasar Baperjakat.

"Kan, (pencopotan jabatan) di Baperjakat semua. Ada rapat, ada berita acaranya. Penilaian itu ada dalam keputusan Baperjakat," tandasnya.

Baca: Link Live Streaming Sevilla Vs Real Madrid di SCTV Dini Hari Nanti, Jaga Konsistensi Madrid

Erfi melayangkan gugatan ada 4 Juni 2018 lalu. Hampir tiga bulan setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Penyelenggaran E-Government pada Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian melalui gelombang mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar pada 12 Maret 2018. Bupati Kampar yang tak lain pimpinannya sebagai pihak tergugat. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved