Berita Riau

Jalan Tol Pekanbaru Dumai Tak Ada Progres, Komisi IV Sarankan Kalau Perlu Evaluasi Tiap Minggu

Abdul Wahid mengatakan, dari awal-awal sudah ditekankan pihak Komisi IV agar pelaksanaan pembebasan lahan tersebut diutamakan.

Penulis: Alex | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Pekanbaru tengah dalam tahap pengerjaan, Rabu (21/3/2018). Jalan tol yang merupakan bagian dari jalan Trans-Sumatera yang menghubungkan Pekanbaru dengan Dumai tersebut rencananya akan rampung pada tahun 2019 mendatang dengan panjang jalan keseluruhan mencapai 131,5 km. Bila selesai, jarak tempuh dari Pekanbaru ke Dumai atau sebaliknya hanya akan memakan waktu kurang lebih dua jam. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Alexander

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Berangnya Plt Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim terkait tidak berjalannya progres jalan tol hingga saat ini dinilai menjadi hal yang wajar, karena sudah cukup lama proses pembebasan lahan tak kunjung selesai.

Salah seorang anggota DPRD Riau, Abdul Wahid mengatakan, dari awal-awal sudah ditekankan pihak Komisi IV agar pelaksanaan pembebasan lahan tersebut diutamakan.

"Dari awal kita sudah rapat terus soal ini. Tiap tahun dianggarkan sebanyak Rp 300 miliar hingga Rp 350 miliar untuk pembebasan lahan, tapi ternyata progresnya masih tak jalan," kata Wahid kepada Tribun, Rabu (26/9).

Baca: Suami KDRT dan Tak Setia, Istri Bersama Saksi Beberkan Sejumlah Hal Pada Hakim dalam Sidang Lanjutan

Wahid juga mengatakan, dari Pemprov sendiri juga sudah membentuk tim pembebasan lahan, yang diketuai oleh Assisten II Pemprov Riau, Masperi. Karena dalam kesepakatannya, pusat bangun fisik jalan tol, kemudian Pemprov bagian pembebasan lahan.

"Pemprov bahkan juga sudah buat tim pembebasan lahan dulu, sampai sekarang sampai sejauh mana progresnya tal ada kepastian," imbuhnya.

Harusnya menurut Ketua Fraksi PKB Riau ini, kabupaten/kota juga ikut mambantu dalam pembebasan lahan tersebut.

"Misalnya ada beberapa lahan perushaan, tinggal dipanggil mereka. Demikan jga perorangan, juga tinggal ditindaklanjuti. Kalau tak selesai, kan uang ganti rugi lahannya bisa dititipkan di pengadilan, seperti yang dilakukan saat kasus Kimar Sarah, di Jalan Soekarno-Hatta dulu," imbuhnya.

Baca: Dikalahkan PTUN dalam Sengketa Pencopotan Erfi, Pemkab Kampar Belum Tentukan Sikap

Terkait dengan marahnya Plt gubernur, hal itu menurut Ketua DPW PKB Riau ini, tidak cukup dengan hal itu saja, tapi harus ada solusi dan jalan keluar yang bisa menyegerakan proses pembebasan lahan berjalan dengan baik.

"Wajar saja gubernur marah, tapi tak cukup dengan marah saja. Harus ada solusi yang mengiringi. Bagaimana pelaksanaannya cepat berjalan. Kalau perlu, ke depan dibuat evaluasinya setiap minggu," ujarnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved